Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta memutuskan untuk meniadakan aturan ganjil genap kendaraan di sejumlah ruas jalan yang telah ditentukan. Peniadaan aturan tersebut diberlakukan bersamaan dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat pada 14 September 2020.
"Kebijakan ganjil genap ditiadakan selama PSBB," kata Anies konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat yang disiarkan melalui Youtube Pemprov DKI, Minggu (13/9/2020).
Advertisement
Namun, Anies masih memperbolahkan ojek online beroperasi. "Kendaraan bermotor berbasis aplikasi diperbolehkan angkut barang dan penumpang dengan protokol kesehatan yang ketat," ujarya.
Untuk aturan ojek online tersebut, Anies menyatakan aturan akan dibahas Dishub DKI untuk lebih detilnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Testing Masif
Anies menyatakan, kasus Covid-19 di Jakarta terus meningkat setiap harinya. Pihaknya akan terus melakukan tracing secara masif untuk menyelamatkan nyawa masyarakat akibat Covid-19.
"Di Jakarta testing masif dilakukan untuk deteksi seawal mungkin akar yang terpapar tidak menularkan ke yang lain," ujarnya.
Advertisement