Liputan6.com, Jakarta - Taman Margasatwa Ragunan di Kota Jakarta Selatan ditutup kembali pada 14 September 2020, sebagaimana pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lanjutan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Sesuai konferensi pers Pak Gubernur mulai tanggal 14 September hari ini Ragunan tutup," kata Kepala Satuan Pelaksana Promosi Taman Margasatwa Ragunan Ketut Widarsana kepada Liputan6.com, Senin (14/9/2020).
Advertisement
Ketut mengatakan belum mengetahui batas waktu penutupan, namun yang pasti pihaknya mengikuti arahan dari Pemerintah DKI Jakarta. Ia menjelaskan memang dari pimpinan pengelola Ragunan sudah diarahkan untuk tutup di 14 September 2020.
“Belum tahu batas waktunya mengikuti arahan dari pimpinan saja,” jelasnya
Lanjutnya, sejauh ini tidak banyak yang pihaknya lakukan selain menutup kembali semua layanan untuk pengunjung, seperti awal PSBB ditetapkan 14 Maret 2020 lalu.
Kendati begitu, untuk perawatan satwa, kandang, kebersihan lingkungan serta sarana prasarana Ragunan tetap berjalan sesuai aturan PSBB.
“Sebagian masuk untuk melaksanakan pemeliharaan dan sebagian di rumah untuk WFH, 50 persen Work from office (WFO), 50 persen Work From Home, Yang WFO dibagi dua shift masing masing 25 persen dengan jam kedatangan dan jam pulang yang berbeda,” ujarnya.
Meskipun tidak ada pendapatan yang masuk lantaran tempat wisata satwa di tutup dan pengunjung dilarang, pihaknya tidak masalah dengan pendapatan. Karena ada APBD dari provinsi DKI Jakarta yang membiayai untuk pakan satwa.
“Memang tidak ada pendapatan yang masuk karena tidak ada pengunjung, tapi untuk pembiayaan pakan satwa didukung oleh APBD Provinsi DKI Jakarta,” ujarnya.
Demikian Ketut berharap PSBB ini bisa menjadi kunci untuk menekan kembali penyebaran kasus covid-19, dan pandemi covid-19 bisa berakhir sehingga masyarakat bisa beraktivitas kembali.
“Pandemi segera berakhir, PSBB dicabut dan aktivitas kembali normal,” pungkasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Simak Jam Operasional Mal Selama Masa PSBB Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara resmi memberlakukan PSBB ketat mulai hari ini, Senin (14/9/2020). Kendati, pusat perbelanjaan seperti mall dan pasar masih boleh buka namun dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Ketua DPD APPBI DKI Jakarta Ellen Hidayat menyatakan, untuk jam operasional mall penentuannya masih sama dengan jam operasional saat masa PSBB transisi.
"Jam operasional pusat belanja tetap seperti yang berlaku sama seperti saat masa PSBB transisi, yang berkisar antara pukul 10.00 WIB sampai 21.00 WIB," ujar Ellen dalam keterangan yang diterima Liputan6.com, Senin (14/9/2020).
Beberapa kategori yang belum diizinkan beroperasional di pusat perbelanjaaan masih tetap belum dibuka seperti bioskop, area permainan anak, fitness dan toko yang terkait leisure/travel.
Khusus untuk restoran, café dan rumah makan tetap diijinkan buka namun tidak melayani makan di tempat (dine-in) dan hanya diperbolehkan melayani pesan antar (delivery) ataupun bawa pulang (take away).
Menurut Ellen, tentu hal ini berpengaruh terhadap traffic pengunjung restoran yang sudah dicapai, apalagi pekerja kantoran juga diarahkan melakukan work from home (WFH).
"Namun keputusan yang diambil pihak Pemprov juga sudah maksimal dengan berbagai pertimbangan, dimana selama ini pusat belanja juga selalu dengan taat mengikuti protokol kesehatan yang ditentukan Pemprov," jelasnya.
Pihaknya mengakui telah memahami keputusan pemerintah di tengah pandemi Covid-19. Butuh kebijakan yang komprehensif dan kerja sama seluruh pihak agar wabah ini segera berakhir.
"Kali ini ternyata pihak Pemprov (DKI Jakarta) juga sudah mencatat bahwa pusat belanja di DKI bukan merupakan kluster Covid-19," ujarnya.
Untuk itu, dengan adanya PSBB pengetatan, maka semua anggota APPBI DKI beserta para tenantnya akan lebih disiplin serta lebih ketat dalam menjalankan protokol kesehatan.
Advertisement
Pengusaha Minta Pemerintah Pusat Kompak Dukung PSBB Jakarta
Dunia usaha melihat masih ada ego sektoral yang sangat menonjol dalam lingkungan birokrasi Pemerintahan Indonesia, lantaran sebagian Menteri mengkritik keputusan PSBB yang diputuskan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Beberapa Menteri yang terkesan tidak setuju dan menolak pemberlakuan kembali PSBB tersebut menggambarkan bahwa ego sektoral masih sangat menonjol dalam lingkungan birokrasi kita. Dalam situasi seperti ini pemerintah harus kompak, jangan mempertontonkan ketidak kompakan yang membuat masyarakat bingung," kata Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang, kepada Liputan6.com, Senin (14/9/2020).
Kata Sarman meskipun berat bagi dunia usaha atas kebijakan tersebut, karena akan menghentikan dan mengurangi aktivitas usaha. Namun akan menerima dan memahami pemberlakuan kembali PSBB untuk menekan laju penularan Covid-19 yang sudah sangat mengkhawatirkan di DKI Jakarta dan sekitarnya.
"Yang kami sayangkan Pemerintah tidak kompak menyikapi kebijakan pemberlakukan kembali PSBB yang diumumkan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, padahal keputusan tersebut sesuai dengan arahan Presiden yang harus mengutamakan kesehatan dan keselamatan masyarakat," ujarnya.
Menurutnya, jika memang tidak setuju sejogyanya dapat dibahas tuntas dalam rapat koordinasi, tidak perlu sampai mengumbar di media sehingga menciptakan pro kontra dan kegaduhan. Untuk mematikan mata rantai penyebaran Covid-19 kuncinya adalah kebersamaan dari semua elemen masyarakat termasuk pelakuusaha.
Pengusaha sangat apresiasi kepada Menteri BUMN selaku Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Erick Thohir yang menyampaikan sikap pemerintah yang akan proaktif menyambut perkembangan terkini terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.
"Pak Erick Tohir menyampaikan bahwa kesehatan lebih utama dan program sosial yang dijalankan Komite merupakan satu kesatuan dengan kesehatan. Karena kesehatan lebih utama, mari kita sama-sama saling menjaga sebab program sosial yang dijalankan komite merupakan satu kesatuan dengan kesehatan," jelasnya.
Sarman menyebut apa yang dilakukan oleh Erick Thohir sudah tepat dan bagus, dengan mendukung kebijakan daerah. Begitu Gubernur DKI Jakarta mengumumkan wacana akan PSBB lagi, Erick dengan sigap menanggapi akan melakukan Operasi yustisi, yang melibatkan TNI dan Polri untuk kampanye jaga jarak dan menghindari kerumunan dalam rangka operasi yustisi penggunaan masker Pilkada 2020 yang aman, damai dan sehat.
Begitupun untuk kegiatan perkantoran yang meliputi 11 sektor, kantor pemerintahan/ASN dan perusahaan swasta diputuskan tetap berjalan dengan syarat dibatasi menjadi 25 persen dan akan berlangsung selama dua minggu dalam masa PSBB berlangsung.