PSBB Jakarta Berlaku Lagi, Pengusaha Mal Sebut Pengunjung Baru 40 Persen di Masa Transisi

Pengusaha mal mengakui telah memahami keputusan pemerintah di tengah pandemi Covid-19.

oleh Athika Rahma diperbarui 14 Sep 2020, 11:30 WIB
Petugas mengecek suhu tubuh pengunjung di pusat perbelanjaan di Depok, Jawa Barat, Rabu (17/6/2020). Mulai 16 Juni 2020, sejumlah pusat perbelanjaan di Kota Depok kembali beroperasi selama masa PSBB proporsional, namun tetap dengan memerhatikan protokol kesehatan. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta Ketua DPD Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta Ellen Hidayat menyatakan, trafik pengunjung di masa PSBB transisi baru mencapai 35 hingga 45 persen saja. Angka ini tercatat sejak mall beroperasi terbatas di masa PSBB transisi yang dimulai 15 Juni 2020 silam.

"Bahkan belum menyentuh angka 50 persen. Keadaan ini memang masih berat bagi para pelaku usaha dan juga pengelola mall," kata Ellen dalam keterangan yang diterima, Senin (14/9/2020).

Jika mall ditutup, tentu banyak pihak yang akan kena getahnya, seperti UKM, (petugas) parkir, pedagang kecil, hingga pemasok barang ke pusat perbelanjaan.

Kendati, pengelola mal bersama dengan tenant-tenantnya menyatakan terus berusaha semaksimal mungkin untuk tetap menjaga agar seluruh pihak bisa mendapat penghasilan untuk mencukupi kebutuhan hidup mereka.

"Saat ini baik pengelola pusat belanja dan juga para tenant bekerja sama untuk bisa melewati keadaan yang berat ini. Setidaknya kami masih bisa membuka lapangan kerja bagi para karyawan yang sangat membutuhkan penghasilan," kata Ellen.

Pihaknya mengakui telah memahami keputusan pemerintah di tengah pandemi Covid-19. Butuh kebijakan yang komprehensif dan kerja sama seluruh pihak agar wabah ini segera berakhir.

Kata Ellen, diperlukan kerja sama dari segenap lapisan masyarakat serta pertimbangan dari berbagai aspek agar tujuan utama dalam menjaga kesehatan masyarakat dan berjalannya dunia usaha yang sudah terpuruk beberapa bulan terakhir dapat terlaksana dengan baik.

"Untuk itu, dengan adanya PSBB pengetatan, maka semua anggota APPBI DKI beserta para tenantnya akan terus dan lebih disiplin serta lebih ketat menjalankan protokol kesehatan," kata Ellen.

Saksikan video di bawah ini:


Simak Jam Operasional Mal Selama Masa PSBB Jakarta

Pengunjung beraktivitas di salah satu pusat perbelanjaan di Depok, Jawa Barat, Rabu (17/6/2020). Mulai 16 Juni 2020, sejumlah pusat perbelanjaan di Kota Depok kembali beroperasi selama masa PSBB proporsional, namun tetap dengan memerhatikan protokol kesehatan. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara resmi memberlakukan PSBB ketat mulai hari ini, Senin (14/9/2020). Kendati, pusat perbelanjaan seperti mall dan pasar masih boleh buka namun dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Ketua DPD APPBI DKI Jakarta Ellen Hidayat menyatakan, untuk jam operasional mall penentuannya masih sama dengan jam operasional saat masa PSBB transisi.

"Jam operasional pusat belanja tetap seperti yang berlaku sama seperti saat masa PSBB transisi, yang berkisar antara pukul 10.00 WIB sampai 21.00 WIB," ujar Ellen dalam keterangan yang diterima Liputan6.com, Senin (14/9/2020).

Beberapa kategori yang belum diizinkan beroperasional di pusat perbelanjaaan masih tetap belum dibuka seperti bioskop, area permainan anak, fitness dan toko yang terkait leisure/travel.

Khusus untuk restoran, café dan rumah makan tetap diijinkan buka namun tidak melayani makan di tempat (dine-in) dan hanya diperbolehkan melayani pesan antar (delivery) ataupun bawa pulang (take away).

Menurut Ellen, tentu hal ini berpengaruh terhadap traffic pengunjung restoran yang sudah dicapai, apalagi pekerja kantoran juga diarahkan melakukan work from home (WFH).

"Namun keputusan yang diambil pihak Pemprov juga sudah maksimal dengan berbagai pertimbangan, dimana selama ini pusat belanja juga selalu dengan taat mengikuti protokol kesehatan yang ditentukan Pemprov," jelasnya.

Pihaknya mengakui telah memahami keputusan pemerintah di tengah pandemi Covid-19. Butuh kebijakan yang komprehensif dan kerja sama seluruh pihak agar wabah ini segera berakhir.

"Kali ini ternyata pihak Pemprov (DKI Jakarta) juga sudah mencatat bahwa pusat belanja di DKI bukan merupakan kluster Covid-19," ujarnya.

Untuk itu, dengan adanya PSBB pengetatan, maka semua anggota APPBI DKI beserta para tenantnya akan lebih disiplin serta lebih ketat dalam menjalankan protokol kesehatan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya