Liputan6.com, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) menginstruksikan aparat keamanan maupun panitia acara memberikan tambahan pengamanan kepada para ulama di Jabar. Upaya tersebut diambil sebagai respons kasus penusukan pendakwah Syekh Ali Jaber di Bandar Lampung, Lampung.
"Saya sudah instruksikan agar para ulama yang sedang berdakwah di Jawa Barat untuk diberi ekstra pengamanan oleh aparat setempat dan panitia acara. Mari kita selalu muliakan dan lindungi para ulama kita," ucap Ridwan dalam unggahan di akun Instagram @ridwankamil, Senin (14/9/2020.
Baca Juga
Advertisement
Emil, panggilan Ridwan Kamil mengajak seluruh masyarakat agar selalu memuliakan dan melindungi para ulama serta menjauhkan perpecahan dan kekerasan.
"Semoga Allah selalu jauhkan Indonesia dari benih-benih perpecahan dan kekerasan. Aamin," ujar mantan wali kota Bandung itu.
Atas insiden penusukan yang menimpa Ali, Emil pun berharap sang pendakwah kembali sehat. "Mari kita doakan agar guru kita Syekh Ali Jaber, ulama yang terkenal dengan kelembutan dan kesantunannya agar segera pulih dan sehat kembali," tuturnya.
Sebelumnya, penceramah Syekh Ali Jaber mengalami luka di bagian lengan akibat ditusuk oleh seorang pemuda saat mengisi acara di Masjid Falahudin, Jalan Tamin, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjung Barat, Bandar Lampung, pada Minggu (13/9/2020).
Simak Video Pilihan di Bawah Ini
Tersangka Penusukan
Polisi lantas menetapkan Alpin Andrian (24) sebagai tersangka dalam kasus penikaman Syekh Ali Jaber.
"AA (24) kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Rezky Maulana saat dihubungi Liputan6.com, Senin (14/9/2020).
Rezky menerangkan, AA menjalani pemeriksaan secara maraton di Polresta Bandar Lampung sejak Minggu (13/9/2020) kemarin. Dari hasil pemeriksaan, penyidik memiliki dua alat bukti permulaan untuk menyematkan status tersangka ke AA.
"Dari malam kita lakukan pemeriksaan dan kita naikan statusnya menjadi tersangka," ucap dia.
Rezky mengatakan, sejauh ini pasal yang disangkakan ke AA adalah pasal penganiayaan berat.
"Sementara kita sangkakan pasal 351. Penganiayaan berat yang mengakibatkan luka," tandas dia.
Advertisement