Berkas Bobby-Aulia dan Akhyar-Salman Belum Lengkap untuk Bertarung di Pilwalkot Medan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan telah menerima berkas pendaftaran 2 pasangan calon (paslon) untuk maju dalam kontestasi politik Pilwalkot 2020.

oleh Reza Efendi diperbarui 14 Sep 2020, 21:18 WIB
Rapat pleno terbuka penyampaian hasil verifikasi dokumen syarat calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan 2020.

Liputan6.com, Medan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan telah menerima berkas pendaftaran 2 pasangan calon (paslon) untuk maju dalam kontestasi politik Pilwalkot 2020. Dan 2 paslon itu adalah Muhammad Bobby Nasution-Aulia Rachman dan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi.

Ketua KPU Medan, ‎Agussyah Ramadani Damanik mengatakan, berdasarkan rapat pleno terbuka penyampaian hasil verifikasi dokumen syarat calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan 2020, Minggu, 13 September 2020, berkas persyaratan keduanya belum memenuhi syarat.

Rapat pleno terbuka ini juga dihadiri Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan, perwakilan partai politik pengusung paslon, dan Liaison officer (LO) kedua paslon.

"Masih perlu dilengkapi kembali," kata ‎Agussyah, Senin (14/9/2020).

Dijelaskannya, dari paslon tersebut, persyaratan atau dokumen belum lengkap dan belum disampaikan ke KPU Medan diantaranya syarat pengunduran diri dari jabatan saat ini, tanda terima penyerahan Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) serta beberapa persyaratan lainnya.

"Pengunduran diri dari jabatan masih bisa 30 hari sebelum pemungutan suara," jelasnya.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Diminta Segera Lengkapi

ilustrasi pilkada serentak

Kepada 2 paslon yang akan bertarung di Pilwalkot Medan tersebut, pihak KPU Medan meminta untuk segera melengkapi dan menyampaikan dokumen persyaratan. Sebab, kelengkapan persyaratan sesuai dengan tahapan pada Pilkada serentak 2020.

"Masa perbaikan mulai hari ini hingga 16 September 2020," Agussyah menuturkan.


Ketegasan

Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan, Muhammad Fadly, mengingatkan kepada KPU Medan untuk memberikan ketegasan dengan waktu batas akhir penyerahan syarat calon yang belum terpenuhi oleh 2 paslon tersebut.

Disampaikan Fadly, hal tersebut bertujuan agar tidak menjadi masalah di kemudian hari. Sebab, apabila tidak bisa dipenuhi oleh 2 paslon peserta Pilwalkot Medan tersebut akan ada sanksinya, dan jangan sampai menjadi sengketa nantinya.

"Sampaikan, syarat dokumen kapan diserahkan, agar tidak jadi sengketa ke depannya," Fadly menandaskan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya