Liputan6.com, Riyadh - Kerajaan Arab Saudi akan longgarkan travel mulai Selasa 15 September 2020. Kabar ini merupakan angin segar bagi mahasiswa hingga pebisnis.
Pelonggaran travel ini tidak berlaku kepada negara yang melarang travel ke luar negeri. Aturan ini juga masih tahap awal sehingga penerapannya masih memprioritaskan warga Saudi.
Baca Juga
Advertisement
Warga negara-negara Teluk juga mendapat kesempatan untuk keluar-masuk Arab Saudi di pelonggaran tahap awal ini.
Untuk pelonggaran yang lebih besar akan dilakukan tahun depan. Pemerintah Arab Saudi akan mengumumkannya pada Desember mendatang.
Berdasarkan informasi Saudi Press Agency, Senin (14/9/2020), berikut daftar orang-orang yang bisa keluar-masuk di Arab Saudi di pelonggaran tahap awal per 15 September 2020:
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Daftar Warga yang Dapat Keluar-Masuk Arab Saudi
Berikut daftar warga Arab Saudi yang bisa travel ke luar negeri dan dapat kembali ke Saudi:
1. Warga sipil dan pegawai militer pemerintah yang melaksanakan tugas resmi.
2. Personel diplomatik Saudi, personal organisasi internasional, serta keluarganya.
3. Pegawai permanan di perusahaan publik, swasta, atau nirlaba yang punya tugas di luar negeri.
4. Pebisnis.
5. Pasien yang butuh berobat ke luar Arab Saudi, terutama pasien kanker atau yang butuh transplansi organ.
6. Mahasiswa, baik itu atas biaya sendiri atau beasiswa, serta para trainee di program fellowship kedokteran yang harus travel ke luar negeri.
7. Alasan kemanusiaan: warga yang ingin mengunjungi keluarganya di luar negeri atau melayat anggota keluarga di luar negeri.
8. Ekspat yang ingin mengunjungi keluarga di luar negeri. Syaratnya, mereka harus menunjukan bukti mengenai tempat tinggal keluarganya.
9. Partisipan acara olahraga, termasuk pemain dan stafnya.
Advertisement
Negara Teluk Dapat Keringanan
Warga dari Gulf Cooperation Council (Dewan Kerjasama untuk Negara Arab di Teluk) boleh masuk.
Warga non-Saudi yang memiliki visa exit and re-entry, izin kerja, Iqama, dan visa kunjungan.
Ada aturan khusus bagi warga GCC dan pemegang visa-visa tersebut, yakni harus menunjukan memiliki bukti negatif COVID-19. Bukti tersebut harus dilakukan dalam waktu 48 jam.