Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah diminta untuk fokus pada kebijakan yang kondusif bagi petani tembakau dan industri hasil tembakau (IHT). Langkah menaikkan cukai akan memberatkan petani tembakau.
Kenaikan cukai akan memberikan dapak signifikan kepada petani tembakau karena akan mengurangi penyerapan dan juga kenaikan harga rokok yang mengancam keberadaan insdustri rokok kretek tangan. Karena itu, para petani tembakau mendesak pemerintah untuk mempertimbangkan ulang rencana kenaikan cukai rokok.
Advertisement
“Langkah menaikkan cukai secara serampangan akan mengakibatkan kehancuran bagi petani tembakau. Karena itu Gerbang Tani mendesak pemerintah untuk mempertimbangkan ulang rencana kenaikan cukai rokok,” ujar Sekretaris Jenderal Gerakan Kebangkitan Petani dan Nelayan Indonesia (Gerbang Tani) Billy Arie dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sen
Lebih lanjut Billy menyampaikan, saat ini diperlukan adanya roadmap IHT. Dalam pembuatan road map IHT tersebut harus melibatkan semua pemangku kepentingan. Sebelum roadmap IHT rampung, pemerintah jangan mengeluarkan kebijakan baru.
"Kenaikan cukai berdampak langsung ke petani tembakau. Faktor pemulihan ekonomi akibat Covid-19 perlu menjadi dasar kebijakan cukai. Pemerintah jangan membuat kebijakan cukai yang makin memperparah situasi industri," tuturnya.
Menurut Billy, saat ini kondisi petani tembakau di Indonesia mengalami tiga tantangan utama. Yakni, menurunnya pendapatan, risiko iklim yang tidak bisa dihindari, dan kurangnya teknologi yang dapat meningkatkan produktivitas.
"Kurangnya teknologi modern pada perkebunan tembakau yang biasanya berukuran kurang dari 2 hektare, berdampak pada sangat rendahnya level produktivitas di Indonesia," papar dia.
Lebih lanjut Billy mengatakan, petani tembakau membutuhkan dukungan teknis. Kemampuan dan teknologi yang mereka gunakan akan memberdayakan para petani untuk menanam tembakau yang dapat digunakan sebagai sumber energi yang dapat diperbaharui atau untuk mengekstraksi nikotin untuk produk rokok elektrik, alih-alih untuk rokok konvensional.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Produksi Tembakau
Ketua Umum Gerbang Tani Idham Arsyad mengatakan, saat ini Indonesia memproduksi 152.319 ton daun tembakau pada 2017, dan menjadi produsen daun tembakau terbesar ke-6 di dunia setelah China, Brasil, India, Amerika Serikat (AS), dan Zimbabwe pada 2019.
"Penggunaan teknologi yang sudah ketinggalan menghambat produktivitas industri perkebunan tembakau hingga berada jauh di bawah negara produsen daun tembakau lainnya," katanya.
Selain itu, lanjut Idham Arsyad, kebijakan yang tidak terintegrasi antar departemen membuat petani terus berjuang untuk hidup dari tanaman yang membutuhkan pengerjaan yang intensif ini.
"Industri rokok di Indonesia adalah kontributor lapangan pekerjaan, pertumbuhan ekonomi, dan pendapatan pajak yang signifikan. Rokok adalah produk tembakau yang paling populer yang dicari oleh 1,1 miliar konsumen di seluruh dunia," tuturnya.
Menurut Idham Arsyad, kebijakan di Indonesia tentang perkebunan tembakau dan industri rokok tidak terkoordinasi dengan baik. Pendapatan cukai dari produk tembakau mencapai Rp143,66 triliun atau setara dengan USD 10,33 miliar pada 2019 dan merupakan 95,5 persen dari seluruh pendapatan cukai.
"Hal tersebut membuat rokok menjadi sumber pendapatan yang penting bagi pemerintah," katanya.
Terlebih lagi, menurut laporan Kementerian Perindustrian ada 1,7 juta orang yang bekerja baik di sektor produksi daun tembakau maupun cengkih pada Maret 2019. Petani tembakau menerima dukungan dari pemerintah daerah yang menerima dana melalui pembagian dua persen dari pendapatan cukai hasil tembakau.
"Pemerintah pusat harus intervensi untuk meningkatkan produksi dan produktivitas tembakau. Pemerintah harus mempromosikan program substitusi impor dalam Peta Jalan Tembakau 2019–2024 yang mencakup target jangka pendek dan jangka panjang, strategi, dan langkah operasional untuk mencapai target-target tersebut," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Temanggung Joko Budi Nuryanto memgatakan, kenaikan cukai yang diputuskan pemerintah harus dibarengi dnegan semangat pemberdayaan petani. Sebab sampai saat ini Pemerintah Daerah Temanggung hanya menerima Rp 31 miliar atau 00,7 persen dari total yang dikembalikan ke daerah penghasil tembakau.
Joko mengatakan, PMK No 19/PMK 07.2008 harus direvisi. Sebab, dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang dialokaiskan hanya dua persen dinilai sangat kecil. "Kalau cukai naik efeknya pasti kepada petani, sebab perusahaan rokok seringkali menyikapi kenaikan cukai dijawab dengan menekan bahan baku," tuturnya.
Advertisement