Hati-Hati Operasi Yustisi, Tak Pakai Masker Bakal Kena Teguran hingga Denda

Per hari ini 14 September 2020, sudah diberlakukan operasi Yustisi atau penegakan disiplin warga untuk menerapkan protokol kesehatan bersamaan dengan PSBB di DKI Jakarta.

oleh Tira Santia diperbarui 14 Sep 2020, 16:00 WIB
Petugas gabungan Satpol PP, TNI, Polri melakukan razia masker di kawasan Karang Tengah Raya, Lebak Bulus, Jakarta, Senin (14/9/2020). Penertiban terkait pelaksanaan PSBB Jakarta kembali dan memutus rantai penyebaran COVID 19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Per hari ini 14 September 2020 sudah diberlakukan operasi Yustisi atau penegakan disiplin warga untuk menerapkan protokol kesehatan bersamaan dengan PSBB di DKI Jakarta.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono, mengatakan akan ada sanksi khusus yang akan diberikan kepada pelanggar yang tidak menerapkan protokol Kesehatan, sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) dan Peraturan Daerah (Perda).

Ia menyebut sanksi yang diberikan bervariasi, ada sanksi sosial, sanksi administrasi, dan denda. Setiap daerah sanksi yang diberikan kepada pelanggar berbeda, lantaran sanksi ini sifatnya lokal tergantung Pergub dan Perda masing-masing.

“Bapak wakapolri memerintahkan kepada jajaran untuk mendorong pemerintah daerah yang baru memiliki Pergub tapi belum memiliki Perda untuk segera koordinasi dengan Pemerintah daerah, sehingga dalam seminggu ini Perdanya sudah bisa selesai dan berikutnya bisa diterapkan untuk penerapan sanksi pelanggar protokol Kesehatan,” kata Awi dalam konferensi Pers Operasi Yustisi dorong pemulihan kesehatan dan percepatan kebangkitan ekonomi, Senin (14/9/2020).

Awi menjelaskan untuk penerapan operasi yustisi ini pihaknya menggunakan Perda sehingga bagi yang belum siap untuk Perdanya dipersilakan minggu ini untuk melakukan sosialisasi secara masif, melakukan kegiatan persuasif simpatik, apabila ada masyarakat yang melanggar segera dilakukan peneguran-peneguran.

Sementara bagi daerah yang sudah memiliki Perda harus dilakukan penegasan sesuai Perda yang ada di mana nanti ada satpol PP dan stakeholder lain yang membantu, karena mengkonsep operasi yustisi ini bagi daerah-daerah yang sudah siap misalnya koordinasinya sudah siap dengan pengadilan, kejaksaan diharapkan bisa dilaksanakan di tempat.

Sehingga masyarakat yang melanggar sesuai Perda tentunya nanti akan dilihat pasalnya, sanksi sanksi ini disesuaikan dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Coronavirus.

Dimana tertulis teguran berupa, denda administrasi, sanksi sosial atau kerja sosial, pencabutan sementara terkait penyelenggara usaha. Kendati begitu, untuk besarnya denda administrasi ditentukan oleh hakim yang bertugas sesuai dengan Pergub dan Perda, sehingga bisa dilakukan sidang ditempat oleh hakim dan jaksa, serta lainnya.

“Bagi pelanggar sangat terbantu tidak harus pergi ke pengadilan dan  merencanakan waktu ke pengadilan,” pungkasnya.   

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Erick Thohir: TNI, Polri, dan Satgas Covid-19 akan Aktif Gelar Operasi Yustisi

Warga menyapu jalan saat terkena razia masker di kawasan Karang Tengah Raya, Lebak Bulus, Jakarta, Senin (14/9/2020). Penertiban terkait pelaksanaan PSBB Jakarta kembali dan memutus rantai penyebaran COVID 19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Erick Thohir mengatakan, pemerintah akan proaktif menyambut perkembangan terkini terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota yang berlaku 14 September 2020.

“Karena kesehatan lebih utama, mari kita sama-sama saling menjaga sebab program sosial yang dijalankan Komite merupakan satu kesatuan dengan kesehatan. Kita tidak mungkin menerapkan kesehatan tapi rakyat tidak makan, sulit bekerja,” kata Erick di Jakarta, Minggu (13/9/2020).

Oleh karena itu TNI, Polri, Satgas Penanganan Covid-19 akan aktif dalam penegakan disiplin dan operasi yustisi di area-area yang terduga menjadi klaster baru, termasuk di wilayah perkantoran agar protokol kesehatan dijalankan lebih ketat.

Menurut Erick Thohir dalam kebijakan terbaru ditetapkan akan terdapat penyekatan terbatas, terhadap semua kegiatan yang berlangsung di Jakarta.

Di mana kegiatan perkantoran yang meliputi 11 sektor, kantor pemerintahan atau ASN, dan perusahaan swasta diputuskan tetap berjalan dengan syarat dibatasi menjadi 25 persen, dan akan berlangsung selama 2 minggu.

“Dukungan pemerintah pusat terhadap kebijakan pemerintah daerah sudah jelas, yakni totalitas dalam penegakan disiplin terkait Inpres Nomor: 6/2020. Operasi yustisi yang melibatkan TNI dan Polri untuk Kampanye Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan Dalam Rangka Operasi Yustisi Penggunaan Masker Pilkada 2020 Yang Aman, Damai dan Sehat,” jelasnya.

Erick Thohir menegaskan, Pemerintah tetap semaksimal mungkin menjaga kesehatan dan Penegakan disiplin terus ditegakkan, keberadaan vaksin tetap diprioritaskan, dan kedepannya ekonomi akan bergerak kembali. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya