WFH Lagi, Berikut Tips Menyimpan Helm Agar Tak Mudah Rusak

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali diterapkan Pemerintah DKI Jakarta, Senin (14/92020). Hal ini membuat sebagian warga harus kembali bekerja dari rumah, karena kapasitas ruangan dibatasi.

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 15 Sep 2020, 12:04 WIB
Sepeda motor jadi salah satu andalan masyarakat untuk menunjang aktivitas. Kini, wanita pun kerap menggunakan kuda besi tersebut untuk menerjang keseharian

Liputan6.com, Jakarta - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali diterapkan Pemerintah DKI Jakarta, Senin (14/92020). Hal ini membuat sebagian warga harus kembali bekerja dari rumah, karena kapasitas ruangan dibatasi.

Tak hanya itu, para bikers yang gemar melakukan touring juga harus menunda kegiatan karena kebijakan yang dilakukan pemerintah.

Selain menyimpan kendaraan, helm yang cukup lama tak digunakan juga harus disimpan dengan baik. Apabila pemilik salah melakukan penyimpanan, bukan tidak mungkin helm akhirnya dihinggapi jamur dan menjadi penyebab utama bau tak sedap.

Agar hal ini terjadi, berikut panduan menyimpan helm yang tak terpakai selama PSBB, seperti dilansir Federal Oil.

1. Cuci Sebelum disimpan

Sebelum disimpan, sebaiknya cuci dan bersihkan dahulu helm kesayangan. Setelah dicuci, jangan lupa menjemur pelindung kepala hingga benar-benar kering.

Selsai helm dijemur, pemilik juga wajib membersihkan helm menggunakan kain halus. Bersihkan debu yang mengkin saja menempel saat dijemur.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


2. Gunakan Sarung Helm

Gunakan sarung atau cover helm untuk menghindari adanya debu yang menempel saat disimpan. Ikat yang rapat, agar debu tidak mudah masuk.

3. Simpan Di Tempat Khusus

Simpanlah helm di tempat khusus atau menggunakan rak yang tertutup. Jangan simpan helm di tempat yang mudah ditempati hewan, seperti kecoa dan cicak.

4. Lepas Busa

Jangan lupa membuka busa sebelum helm disimpan. Sebaiknya busa atau padding dilepas dan disimpan terpisah dari shell apabila tidak dipakai dalam waktu lama.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya