KPU Riau Sediakan TPS Khusus Pasien Covid-19

TPS khusus itu disiapkan di sekitar rumah sakit yang merawat pasien Covid-19, sedangkan bagi pasien diisolasi mandiri di rumah akan didatangi ke kediamannya.

oleh Mevi Linawati diperbarui 14 Sep 2020, 19:15 WIB
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Riau bakal menyiapkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus bagi pasien Covid-19 pada Pilkada 2020 di rumah sakit atau gedung yang jadi lokasi perawatan.

"Pemilih yang terkonfirmasi positif Covid-19 tetap masih bisa menggunakan hak pilihnya dalam pilkada serentak 9 Desember mendatang," kata anggota KPUD Riau Nugroho Noto Susanto, di Pekanbaru, Senin (14/9/2020), seperti dilansir Antara.

TPS khusus itu disiapkan di sekitar rumah sakit yang merawat pasien Covid-19 sedangkan bagi pasien diisolasi mandiri di rumah akan didatangi ke kediamannya.

"Petugas akan jemput bola kepada pasien yang positif Covid-19 dan sedang menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing," kata Nugroho.

Jika pasien dalam kondisi tidak memungkinkan untuk mencoblos sendiri, kata dia, penggunaan hak pilihnya nanti akan diwakilkan kepada orang yang dipercaya atau anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara.

"Bagi pemilih yang diisolasi di rumah akan didatangi oleh petugas KPPS untuk memilih, nantinya penggunaan hak pilihnya bisa diwakilkan kepada orang kepercayaan atau bisa diserahkan ke petugas KPPS dengan prinsip menjaga kerahasiaan," kata Nugroho.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Pilkada di Riau

Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 akan digelar di 270 daerah di Indonesia di tengah terpaan nyata pandemi Covid-19.

Untuk Provinsi Riau, Pilkada itu akan dilaksanakan pada sembilan kabupaten/kota yakni Bengkalis, Dumai, Indragiri Hulu, Kuantan Singingi, Kepulauan Meranti, Pelalawan, Rokan Hilir, Siak, dan Rokan Hulu dengan total 8.400 TPS.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya