RUU Ciptaker Dinilai Penting untuk Jaga Kepastian Hukum Usaha

Aldrin yakin UU Cipta kerja dapat menjadi salah satu solusi bagi Indonesia menghadapi resesi.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Sep 2020, 19:32 WIB
Ilustrasi Foto Lowongan Kerja (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Bandung Aldrin Herwany berharap agar Omnibus Law RUU Ciptaker bisa disahkan tahun ini. Menurut dia, RUU Ciptaker penting untuk kepastian hukum dalam berusaha.

Dia mengatakan, Indonesia tidak boleh kalah dari negara tetangga untuk menarik investor asing, terlebih, selama pandemi corona, investor tentu mencari negara yang aman dari sisi kesehatan dan hukum ketika menaruh modal.

"Posisi Indonesia untuk penanganan Covid-19 saja sudah kalah sama Vietnam. Bahkan, dengan Thailand juga jauh tertinggal. Malaysia sekarang sudah menyalip. Artinya rebutan kue untuk investasi di dunia ini, orang akan melihat, investor akan melihat, mana yang aman," beber dia.

Aldrin yakin UU Cipta kerja dapat menjadi salah satu solusi bagi Indonesia menghadapi resesi.

Selain itu menurut Aldrin, Omnibus Law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) juga berpihak kepada para calon buruh, seperti pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan pelajar yang baru lulus setelah menyelesaikan studi.

Sebab, kata dia, Omnibus Law RUU Ciptaker berpotensi menghasilkan banyak lapangan kerja setelah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah.

"Dalam sebuah kebijakan, yang dilihat manfaat dan mudaratnya. Kalau dia (RUU Ciptaker, red) bisa menyerap tenaga kerja yang banyak, kenapa enggak. Gitu, kan," kata Aldrin saat dihubungi wartawan, Senin (14/9/2020).

Namun, kata dia, keberpihakan Omnibus Law RUU Ciptaker ke para calon buruh ini tidak dipandang jernih beberapa kelompok. Kelompok itu, kata Aldrin, lantas melayangkan aksi menolak Omnibus Law RUU Ciptaker.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Butuh Pekerjaan

Deretan gedung perkantoran di Jakarta, Senin (27/7/2020). Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pertumbuhan ekonomi di DKI Jakarta mengalami penurunan sekitar 5,6 persen akibat wabah Covid-19. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Menurutnya, jika pun terdapat keberatan, sebaiknya melakukan revisi atas satu atau dua pasal, tanpa menarasikan tolak Omnibus Law RUU Ciptaker.

"Kalau dia mau diakomodir, kan, bisa direvisi satu atau dua pasal. Tanpa harus digeneralisir semuanya jelek. Enggak begitu juga. Seolah Omnibus Law tidak berpihak ke buruh, padahal yang dibela adalah calon buruh. Bukan buruh, calon buruh yang banyak ter-PHK," beber Ekonom Universitas Padjadjaran itu.

Saat ini, kata dia, orang yang terkena PHK dan pelajar yang lulus studi sangat membutuhkan pekerjaan. Terlebih lagi, situasi perekonomian sedang tidak menentu sebagai imbas pandemi Covid-19.

"Orang sekarang kalau sudah dapat kerja, kan, alhamdulillah. Orang butuh makan, menyekolahkan anak. Kalau mau revisi, revisi saja perpasal. Jangan digeneralisir seolah tidak berpihak, tidak juga. Calon buruh ini yang sebenarnya orang lupa," beber dia.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya