Terdakwa Korupsi Bupati Sidoarjo Nonaktif Saiful Ilah Dituntut Empat Tahun Penjara

Jaksa KPK, Arif Suhermanto menuturkan, Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah secara sah meyakinkan telah menerima sejumlah uang total Rp 600 juta dari seorang kontraktor.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 14 Sep 2020, 20:59 WIB
Sidang pembacaan tuntutan terdakwa Bupati Sidoarjo Nonaktif Saiful Illa di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur. (Foto: Dok Istimewa)

Liputan6.com, Surabaya - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah  dengan empat tahun penjara, dan denda senilai Rp 200 juta.

Saiful Ilah dikenakan pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa KPK, Arif Suhermanto dalam sidang pembacaan tuntutan mengatakan, Bupati Sidoarjo Nonaktif Saiful Ilah secara sah meyakinkan telah menerima sejumlah uang total Rp 600 juta dari seorang kontraktor sebagai bentuk hadiah karena telah menerima dan menyelesaikan empat proyek.

"Menuntut terdakwa selama empat tahun penjara dengan denda senilai Rp 200 juta, dan subsidair selama enam bulan penjara," ujar Arief Suhermanto dihadapan ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (14/9/2020).

Adapun hal yang memberatkan Saiful Ilah, lanjut Arief, sebagai penyelenggara negara terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi. Saiful Ilah juga dirasa mencederai masyarakat karena tidak menjalankan amanah sebagaimana mestinya.

"Terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya, dan terkesan berbelit-belit dalam menyampaikan keterangannya," tegas Arief.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Sidang Dilanjutkan Pekan Depan

Sidang pembacaan tuntutan terdakwa Bupati Sidoarjo Nonaktif Saiful Illa di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur. (Foto: Dok Istimewa)

Sedangkan hal-hal yang meringankan,  terdakwa sudah berusia lanjut. Sidang akan digelar pada pekan depan dengan agenda pledoi (pembelaan) terdakwa. 

Sebelumnya, Bupati Sidoarjo Saiful Ilah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengadaan beberapa proyek di Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo. Politikus PKB itu dijerat bersama lima orang lainnya.

Yakni Kadis PU dan BMSD Sidoarjo Sunarti Setyaningsih, PPK Dinas PU dan BMSD Sidoarjo Judi Tetrahastoto, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji, serta Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi, pihak swasta.

Pada 2019, Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo melakukan pengadaan beberapa proyek. Ibnu Ghopur adalah salah satu kontraktor yang mengikuti pengadaan untuk proyek-proyek di Sidoarjo tersebut.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya