Kasus Covid-19 Capai 55 Ribu, Positivity Rate di Jakarta Sebesar 15,7 Persen

Positivity rate di Jakarta dalam sepekan terakhir sebesar 15,7 persen. Namun secara keseluruhan, persentase kasus positif di ibu kota sebesar 7,3 persen.

oleh Ika Defianti diperbarui 14 Sep 2020, 20:56 WIB
Pekerja melintasi trotoar saat jam pulang kantor di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (14/9/2020). Selama PSBB, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan perusahaan nonesensial untuk membatasi 25 persen dari total pekerja yang bekerja di kantor guna memutus penyebaran Covid-19. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia menyampaikan, ada kenaikan jumlah pasien positif Covid-19 sebanyak 1.062 orang pada Senin (14/9/2020).

Dengan penambahan tersebut, maka jumlah total kasus konfirmasi positif Covid-19 di Jakarta mencapai 55.926 orang.

"Dari jumlah tersebut, total 42.235 orang dinyatakan telah sembuh dengan tingkat kesembuhan 75,7 persen," kata Dwi dalam keterangan pers, Senin.

Dwi menambahkan, saat ini sebanyak 12.161 pasien Covid-19 masih mendapatkan perawatan di RS ataupun isolasi. Sementara pasien yang meninggal akibat Covid-19 berjumlah 1.440 orang dengan tingkat kematian 2,6 persen.

"Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 15,7 persen, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 7,3 persen," ucapnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Warga Tolak Isolasi Akan Dijemput Paksa

Ambulans membawa pasien COVID-19 ke Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta, Kamis (10/9/2020). Sebanyak 1.600 dari 2.700 tempat tidur yang dipersiapkan pemerintah untuk pasien COVID-19 di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet telah terisi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau agar semua warga tetap melaksanakan isolasi terkait Covid-19 di lokasi yang telah ditentukan, mulai dari RS Darurat Wisma Atlet, rumah penginapan, ataupun wisma yang ditunjuk oleh Satgas Covid-19.

"Bila ada kasus positif yang menolak diisolasi di tempat yang telah ditentukan, akan dilakukan penjemputan oleh petugas kesehatan dan aparat penegak hukum," kata Anies di Balaikota, Jakarta Pusat, Minggu (13/9/2020).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menjelaskan, isolasi di tempat yang telah ditentukan tersebut untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 di kluster rumah tangga.

Selain itu, Anies menyebut banyak masyarakat yang tidak paham terkait pelaksanaan isolasi secara mandiri di rumah.

"Ini sudah terjadi tidak semua kita memiliki pengetahuan pengalaman untuk kita bisa menjaga agar kesehariannya tidak menularkan kepada orang lain," ucapnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya