Sanksi Denda, 'Senjata' Terakhir Sadarkan Warga Pakai Masker

Pengetatan protokol kesehatan tersebut berlaku ke semua kalangan, mulai dari untuk, warga sipil biasa, pedangan, Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga ke polisi.

oleh Erik diperbarui 15 Sep 2020, 14:15 WIB
Operasi yustisi protokol kesehatan di Gresik, Jawa Timur. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta - Operasi yustisi pengetatan protokol kesehatan COVID-19 digelar di Jawa Timur yang melibatkan Polisi, TNI dan Satuan Polisi Pamongpraja (Satpol PP) di masing-masing daerah.

Sejumlah daerah di Jawa Timur tercatat telah gelar operasi yustisi pengetatan protokol kesehatan COVID-19, yaitu di Surabaya, Sidoarjo, Lamongan dan Gresik.

Pengetatan protokol kesehatan tersebut berlaku ke semua kalangan, mulai dari untuk, warga sipil biasa, pedangan, Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga ke polisi.

Merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 53 tahun 2020 Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah diatur mengenai sanksi denda bagi pelanggar aturan pengetatat protokol kesehatan COVID-19. Hal itu juga senada dengan instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020.

Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji menuturkan, operasi yustisi penertiban penggunaan masker akan dilakukan di tempat-tempat lain. Di beberapa titik akan dilakukan sidang di tempat bagi pengguna jalan yang kedapatan tidak memakai masker.

Dia mengatakan, upaya pendisiplinan protokol kesehatan melalui sanksi sosial tidak berjalan efektif. Oleh karena itu, sanksi administratif berupa denda maupun kurungan penjara diharapkan menjadi senjata terakhir untuk menyadarkan masyarakat mematuhi protokol kesehatan COVID-19.

"Dengan cara seperti ini InsyaAllah semua mau mentaati dan menjalankan protokol kesehatan dengan baik," ucapnya.

Berikut ragam peristiwa yang terjadi  di Jawa Timur dalam operasi yustisi pengetatan protokol kesehatan COVID-19 di Surabaya, Gresik dan Sidoarjo.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Sejumlah Warga Terjaring Operasi Yustisi di Surabaya

Rambu wajib pakai masker dan jaga jarak (Foto: Dok Dinas Perhubungan Kota Surabaya)

Sejumlah pelanggar terjaring operasi yustisi protokol kesehatan yang dilakukan oleh aparat gabungan Polri, TNI, dan Satuan Polisi Pamong Praja.

Mereka yang melanggar tersebut mulai dari warga sipil biasa hingga ada yang mengaku-ngaku sebagai anggota kepolisian.

Seorang yang mengaku sebagai anggota kepolisian itu merupakan salah satu penumpang Angkutan Kota (angkot) yang tidak memakai masker terjaring di Traffic Light Kebun Binatang Surabaya (KBS). Di KBS sendiri, sebanyak 42 warga ditindak karena tidak mengenakan masker.

Pegawai ICU RSUD dr. Soetomo Terjaring Operasi

Salah satu pelanggar yang ditindak ialah S, salah satu pegawai ICU RSUD dr Soetomo Surabaya. Ada juga pengendara berseragam kejaksaan yang juga ditegur karena tidak memakai masker.

Dari arah Sidoarjo, S melintas di Bundaran Waru dan masuk ke Surabaya. Saat dioperasi, ia kedapatan tidak mengenakan masker. Petugas pun menegur. Dia beralasan melepas masker karena habis merokok. Petugas pun menindaknya dengan push up. "Saya tadi ngantuk habis merokok, mohon maaf Pak," kata S.

Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi Jhonny Edison Isir mengatakan, operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan dilakukan sebagai realisasi dari Instruksi Presiden RI Joko Widodo.

Selain itu juga sebagai upaya penegakan Perda No 2 Tahun 2020 Kota Surabaya dalam hal pemutusan penularan Coronavirus Disease 2019 atau COVID-19.

 


Pemkab Sidoarjo Terapkan Denda Rp 150 Ribu

Operasi yustisi protokol kesehatan di Sidoarjo, Jawa Timur. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menerapkan sanksi tegas berupa denda Rp 150 ribu atau kurungan penjara selama tiga hari bagi pelanggar operasi yustisi protokol kesehatan. Selanjutnya pelanggar masker tersebut akan dilakukan sidang di tempat.

Plh. Bupati Sidoarjo Achmad Zaini mengatakan, operasi masker yang dilakukan kali ini menindak lanjuti Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 2 tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

"Dalam Perda tersebut terdapat sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Maksimal denda Rp 500 ribu bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker saat keluar rumah," ujar dia di depan Pos Polisi Waru, Senin, 14 September 2020.

Tiga Hari Kurungan Penjara

Namun, pada hari pertama penindakannya, Plh. Bupati Sidoarjo Achmad Zain menuturkan, Pemkab Sidoarjo memberikan diskresi pembayaran denda sanksi sebesar Rp 150 ribu subsider tiga hari kurungan penjara.

"Kami berharap sanksi seperti ini akan memberikan efek jera kepada masyarat untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Operasi seperti ini akan dilakukan setiap saat dan akan dilakukan sampai kondisi Kabupaten Sidoarjo berada di zona hijau Covid-19," ucapnya.

Achmad Zain mengatakan, saat ini Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur berada di zona oranye COVID-19. Upaya menghentikan pandemi COVID-19 akan terus dilakukan.

"Saat ini kasus kesembuhan COVID-19 di Kabupaten Sidoarjo semakin meningkat. Sekitar 79 persen. Begitu pula dengan tingkat penyebaran penularan COVID-19 yang mulai menurun," ucapnya.

Sidang di Tempat

Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji menambahkan, operasi yustisi penertiban penggunaan masker akan dilakukan di tempat-tempat lain. Di beberapa titik akan dilakukan sidang di tempat bagi pengguna jalan yang kedapatan tidak memakai masker.

Dia mengatakan, upaya pendisiplinan protokol kesehatan melalui sanksi sosial tidak berjalan efektif. Oleh karena itu, sanksi administratif berupa denda maupun kurungan penjara diharapkan menjadi senjata terakhir untuk menyadarkan masyarakat mematuhi protokol kesehatan COVID-19.

"Dengan cara seperti ini InsyaAllah semua mau mentaati dan menjalankan protokol kesehatan dengan baik," ucapnya.

 


Sidang di Tempat, Operasi Yustisi Gresik

Operasi yustisi protokol kesehatan di Gresik, Jawa Timur. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Puluhan orang pelanggar protokol kesehatan terjaring operasi gabungan yang dilaksanakan di halaman Kantor Pemerintahan Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Senin, 14 September 2020.

Para pelanggar tersebut langsung di sidang di tempat, karena Pemkab Gresik telah menyiapkan pranata sidang di tempat.

Seperti halnya di ruang persidangan, setelah dicatat para pelanggar tersebut langsung dihadapkan di depan hakim dan menjalani persidangan. Setelah jaksa membacakan tuntutannya, hakim menyebutkan kesalahan pelanggaran yang telah dilakukan.

Hampir semua pelanggar mengakui dan menyadari kesalahannya. Seketika mereka membayar denda melalui transfer bank.

Persidangan tersebut disaksikan oleh Bupati Gresik Sambari Halim Radianto dan Wakil Bupati Gresik Mohammad Qosim. Tampak juga semua anggota Forkopimda Gresik memantau persidangan di tempat para pelanggar Protokol Kesehatan tersebut.

 


Di Lamongan, Polisi Pantau Wilayah Kota hingga Desa

Ilustrasi Masker (pixabay.com)

Pemerintah Kabupaten Lamongan menggelar sidang di tempat atau di lokasi pelaksanaan razia bagi pelanggar protokol kesehatan COVID-19 dengan tujuan menyadarkan masyarakat agar patuh menggunakan masker.

Kapolres Lamongan AKBP Harun mengatakan, penertiban disiplin protokol kesehatan tidak hanya dilakukan di area perkotaan, namun juga menyasar wilayah kecamatan hingga tingkat desa.

"Kami pantau secara ketat, kecamatan-kecamatan mana yang minim kesadaran masyarakatnya dan tidak memakai masker. Razia ini kami lakukan, bahkan ke daerah yang jauh dari kota. Jika tidak ada ketegasan seperti ini dikira COVID-19 tidak ada," ujar dia.

Harun menjelaskan, penegakan disiplin protokol kesehatan sesuai Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.

Selain itu, sesuai peraturan Gubernur Jawa Timur nomor 53 tahun 2020 pasal 9 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Bagi perseorangan yang melanggar dikenai denda administratif sebesar Rp250 ribu, sedangkan untuk badan usaha dikenai denda mulai dari Rp500 ribu hingga Rp25 juta.

Sementara itu, Bupati Lamongan Fadeli saat meninjau Razia Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan di depan Gedung Sport Center Lamongan berharap melalui razia yang dilakukan bisa menyadarkan warga yang belum patuh protokol kesehatan dengan cara humanis.


Sanksi Denda Pelanggar Protokol Kesehatan

Jalan MERR IIC Surabaya, Jawa Timur. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Bagi pelanggar protokol kesehatan COVID-19 dikenakan sanksi administratif perorangan yakni mulai teguran lisan, paksaan pemerintah dengan membubarkan kerumunan dan penyitaan KTP, kerja sosial, serta denda administratif sebesar Rp 250 ribu. 

Hal itu merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 53 tahun 2020 Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Dalam regulasi yang ditetapkan oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa sejak 4 September dan diundangkan 7 September lalu itu dijelaskan tentang kewajiban bagi perorangan untuk menggunakan masker menutupi hidung, mulut, hingga dagu.

Selain itu wajib cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau gunakan hand sanitizer, menjaga jarak dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat.

Selain sanksi bagi pelanggar perorangan, sanksi juga diberlakukan pada sektor pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Adapun kewajiban bagi pelaku usaha yakni ikut menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat yerkait pencegahan dan pengendalian COVID-19.

Selain juga menyediakan sarana cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, pengaturan jaga jarak, penyemprotan disinfektan secara berkala, hingga melakukan upaya deteksi dini.

"Untuk sanksi administratifnya secara berjenjang, berupa teguran lisan atau teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha," tutur dia.

Adapun denda administratif bagi pelaku usaha diklasifikasikan sesuai besaran usaha. Bagi usaha mikro denda sebesar Rp500 ribu, usaha kecil Rp1 juta, usaha menengah Rp5 juta, dan usaha besar Rp25 juta.

Bagi pelaku usaha yang kembali melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi denda administratif dua kali lipat dari denda pertama.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya