Pemprov DKI Akan Beri Insentif Pelaku Usaha yang Terdampak Pengetatan PSBB

Insentif ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Sep 2020, 22:27 WIB
Suasana lalu lintas yang terlihat ramai lancar di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (14/9/2020). Pemprov DKI Jakarta menerapkan PSBB Ketat mulai 14 September 2020 dengan menutup sementara lima pusat kegiatan di antaranya sekolah, pariwisata, dan sarana olahraga. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan insentif terhadap pelaku usaha yang terdampak atas penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Insentif ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Pada Bab V dalam Pergub itu menjelaskan tentang hak dan kewajiban selama masa PSBB. Insentif bagi pelaku usaha diatur Pasal 22.

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat memberikan insentif kepada pelaku usaha yang terdampak atas pelaksanaan PSBB," bunyi diktum dalam Pergub yang dikutip pada Senin, (14/9/2020).

Adapun insentif yang dimaksud. Pertama, pemprov memberikan pengurangan pajak dan retribusi daerah bagi pelaku usaha. Kedua, pemberian bantuan sosial (Bansos) kepada karyawan yang terdampak atas pelaksanaan PSBB, dan atau bantuan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, pada Pergub ini juga mengatur batasan-batasan yang boleh dilakukan oleh sejumlah sektor. Misalnya saja, perkantoran membatasi kapasitas karyawan yang bekerja di kantor maksimal, 25 persen.

Namun batasan kapasitas karyawan dikecualikan terhadap kantor perwakilan negara asing atau organisasi internasional dalam menjalankan fungsi diplomatik, Badan Usaha Milik Negara/Daerah yang turut serta dalam penanganan Covid-19, organisasi kemasyarakatan lokal atau internasional yang bergerak pada bidang kebencanaan, serta 11 sektor usaha yang dikecualikan dari PSBB.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


11 Sektor Usaha yang Dikecualikan

1. Kesehatan

2. Bahan pangan/makanan/minuman

3. Energi

4. Komunikasi dan teknologi informasi

5. Keuangan

6. Logistik

7. Perhotelan

8. Konstruksi

9. Industri strategis

10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan/atau

11. Kebutuhan sehari-hari.

 

Reporter : Yunita Amalia

Sumber: Merdeka

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya