Liputan6.com, Bantaeng - Muhammad Zubair, mantan Kepala Desa Pattallassang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, kini harus mendekam di balik jeruji besi lantaran terbukti melakukan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) pada saat ia menjabat.
"Sudah ada audit dari BPKP Perwakilan Makassar," kata Kapolres Bantaeng, AKBP Wawan Sumantri dalam keterangan tertulisnya, Selasa Selasa (15/9/2020).
Baca Juga
Advertisement
Dari hasil audit itu, lanjut Wawan, kerugian negara akibat ulah nakal Muhammad Zubair saat menjabat sebagai Kepala Desa Pattallassang ditahun 2016 silam mencapai Rp123 juta
"Jumlah anggaran pembangunan Rp 573.917.000 tapi dari realisasi lapangan hanya sebesar Rp 450.907.748. Jadi ada selisih Rp 123.009.252," paparnya.
Modus yang dilakukan Zubair adalah dengan cara menaikkan atau mark-up jumlah bahan bangunan yang tertera dalam bukti pembayaran. Demi melancarkan aksinya itu, Zubair bekerjasama dengan bendahara untuk membuat laporan pertanggung jawaban fiktif.
"Jumlah bahan bangunan yang tertera di bukti pembelian baik nota maupun kuitansi berbeda dengan kenyataan," sebut Wawan.
Parahnya, Zubair saat itu tidak menetapkan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) dan juga tidak melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dengan kata lain ia mengelola langsung anggaran proyek tersebut.
"Semuanya dilaksanakan sendiri oleh kepala desa," ucap Wawan.