Liputan6.com, Pekanbaru - Pemerintah Kota Pekanbaru mencabut izin diskotek S Club dan SC KTV. Tempat hiburan malam di Star City Square Jalan Jenderal Sudirman itu sudah disegel dan diberi garis larangan tanda masuk oleh Satpol PP.
Penyegelan pada Senin malam ini disaksikan pihak kepolisian. Penyegelan merupakan buntu dari penemuan puluhan butir pil ekstasi saat Polresta Pekanbaru melakukan penertiban protokol kesehatan, beberapa waktu lalu.
Baca Juga
Advertisement
Kepala Satpol PP Pekanbaru Burhan Gurning menjelaskan, penutupan operasional karena ditemukan penyalahgunaan pemakaian gedung. Bagaimana kedepannya, pengelola harus ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pekanbaru.
"Yang jelas tegakkan Perda dulu, apalagi dalam pandemi Covid-19 seperti ini," kata Gurning, Senin malam.
Gurning mengakui penutupan ini berimbas pada kehidupan karyawan di sana. Berurusan dengan PTSP merupakan satu-satunya jalan karena mungkin ada yang dibenahi.
"Mungkin ada langkah, dibenahi dan harus diikuti oleh pengelola," kata Gurning.
Sementara Sekretaris Dinas Penamaan Modal PTSP Pemko Pekanbaru, Rudi, menyatakan tempat ini kedepannya tidak boleh diajukan izin yang sama.
"Tidak boleh lagi membuka usaha yang sama di sini," tegas Rudi.
Rudi menjelaskan, pihak S Club Pekanbaru dalam menjalankan usaha terdapat indikasi penjualan narkoba. Hal ini berdasarkan temuan barang bukti narkoba beberapa waku lalu.
"Oleh karena itu Pemko bersama anggota Forkopimda mencabut izin yang sudah mereka miliki," tegas Rudi.