Liputan6.com, Jakarta - Polrestabes Surabaya menyatakan sekitar 116 orang pengendara terjaring operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan. Operasi tersebut digelar oleh petugas gabungan dari kepolisian, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Satuan Polisi Pamong Praja.
Operasi yang bertujuan meningkatkan kepatuhan warga dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 itu digelar di sejumlah tempat wilayah Surabaya, seperti Bundaran Waru, depan Kebun Binatang Surabaya, Benowo, dan Jalan Pahlawan.
Baca Juga
Advertisement
"Hari ini (Senin, 14 September 2020-red) sebanyak 116 orang pengendara terjaring operasi yustisi protokol kesehatan yang digelar di berbagai tempat di Surabaya karena diketahui tidak memakai masker," tutur Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya Ajun Komisaris Besa Polisi Muhammad Akhyar, seperti dikutip dari Antara, ditulis Selasa (15/9/2020).
Ia merinci belasan orang pengendara yang terjaring operasi penegakan disiplin protokol kesehatan itu masing-masing sebanyak 16 orang terjaring di depan Mal City of Tomorrow (Cito), 20 orang di Jembatan Merr, 30 orang di Benowo, 9 orang di depan Kebun Binatang Surabaya, dan 41 orang di Jalan Pahlawan Surabaya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Sita KTP
Terhadap orang-orang yang terjaring operasi penegakan disiplin protokol kesehatan itu, petugas menyita kartu tanda penduduk (KTP) mereka selama 14 hari ke depan.
"Bagi mereka yang terjaring operasi yustisi tidak membawa KTP, dihukum fisik berupa push up," ucap AKP Akhyar.
Advertisement