Liputan6.com, Jakarta - Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati menilai, tuntutan hukuman lima bulan penjara terhadap NN, terdakwa kasus dugaan prostitusi dalam jaringan yang digerebek polisi dan anggota DPR RI, Andre Rosiade, berlebihan.
Menurut dia, pihaknya sama sekali tak melihat niat jahat dari NN. Justru sebaliknya, niat jahat itu ada pada penggerebekan tersebut.
Advertisement
"Niat jahat dalam kasus ini tidak ada, karena niat ini justru timbul dari penjebakan ini tidak dibenarkan secara hukum pidana," kata Maidina kepada Liputan6.com, Selasa (15/9/2020).
Dia memandang, metode penjebakan yang dilakukan Andre Rosiade hanya bisa dilakukan dalam kasus kejahatan yang terorganisasi. Sementara yang dialami NN bukan demikian.
"Metode penjebakan itu hanya untuk kejahatan organized dan hanya untuk aparat penegak hukum," tegas Maidina.
Bahkan, Ombudsman pun sudah pernah menyatakan kasus penjebakan Andre Rosiade mengandung dugaan maladministrasi. Dan harusnya tidak diproses sedari awal.
"Jaksa sebagai dominus litis atau pemegang perkara harusnya bisa lihat ini enggak layak masuk ke penuntutan," jelas Maidina.
Di samping itu, Maidina melanjutkan kasus NN menjadi contoh tambahan penggunaaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) secara tak tepat.
"Ini adalah satu lagi kasus penggunaan UU ITE secara serampangan, 27 ayat 1 UU ITE bukan untuk kasus prostitusi online, tapi penyebaran konten kesusilaan elektronik yg harusnya didudukan sesuai Pasal 282 ayat 1 KUHP bahwa harus dimuka umum bukan korespondensi pribadi, ini pasal karet 27 ayat 1 dipakai suka-suka dipaksakan," ujar Maidina.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Dituntut 5 Bulan Penjara
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) menuntut NN, terdakwa kasus dugaan prostitusi dalam jaringan yang digerebek polisi dan anggota DPR RI, Andre Rosiade pada Januari 2020 dengan hukuman lima bulan penjara.
"Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah sebagaimana dakwaan kesatu, dan menjatuhkan pidana penjara terhadap NN selama lima bulan dikurangi masa tahanan," kata Jaksa Penuntut Umum Dewi Permata Asri dalam sidang di Pengadilan Negeri Padang, Senin 14 September 2020.
Jaksa menuntut terdakwa dengan dakwaan kesatu yakni pasal 27 ayat (1) Jo pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dalam pertimbangan jaksa disebutkan hal yang meringankan karena terdakwa bersikap sopan di persidangan, serta belum pernah dihukum.
Sementara hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa tersebut telah meresahkan masyarakat.
Menanggapi tuntutan jaksa, terdakwa NN yang didampingi penasihat hukum Riefia Nadra dan Ine Sari Dewi Cs, mengatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis (pleidoi) pada sidang berikutnya.
Advertisement