Polisi: Ulangi Kesalahan, Pelanggar PSBB Jakarta Didenda Kelipatan Rp 250 Ribu

Besaran denda akan berkali lipat ketika pelanggaran dilakukan berulang selama PSBB.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 15 Sep 2020, 15:42 WIB
Petugas gabungan menggelar Operasi Yustisi Protokol Covid-19 di kawasan Tugu Tani, Jakarta, Senin (14/9/2020). Operasi tersebut digelar sebagai langkah untuk menekan penyebaran Covid-19 di masa PSBB Jakarta. (Liputa6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat di Jakarta akan didenda mulai Rp 250 ribu dan kelipatannya. Besaran denda akan berkali lipat ketika pelanggaran dilakukan berulang.

"Sanksi denda, sudah diatur denda progresif," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (15/9/2020).

"Sekali dikasih tahu ada denda, dua kali nanti akan lebih banyak dendanya dua kali lipat, tiga kali atau empat kali sampai dengan usaha ada dalam aturan Pergub 79," imbuh dia soal sanksi di PSBB.

Denda administrasi sesuai peraturan gubernur adalah sebesar Rp 250 ribu. Namun, bila pelanggar menolak untuk membayar denda ada sanksi alternatif, yakni hukuman kerja sosial.

"Kerja sosial dengan mengenakan rompi selama satu jam membersihkan sarana umum," tegas Yusri soal sanksi pelanggar protokol kesehatan saat PSBB.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


221 Pelanggar di Hari Pertama PSBB

Sanksi akan dikenakan kepada pelanggar yang tak disiplin protokol kesehatan. Seperti tidak menggunakan masker.

Pada hari pertama, polisi menindak 221 pelanggar. Sebagian besar dari mereka ditindak karena tak bermasker saat keluar rumah.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya