Arya Sinulingga: BUMN Itu Produksi dan Distribusi Pupuk, Bukan Tentukan Alokasi

Kementerian BUMN menegaskan peran PT Pupuk Indonesia (Persero) dalam pengadaan pupuk bersubsidi untuk petani.

oleh Athika Rahma diperbarui 15 Sep 2020, 17:00 WIB
Herman Widiono mengatakan untuk pengiriman pupuk bersubsidi dari distributor ke kios, hingga kelompok tani masih sesuai prosedur.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian BUMN menegaskan peran PT Pupuk Indonesia (Persero) dalam pengadaan pupuk bersubsidi untuk petani. Belakangan ini, sejumlah petani di berbagai wilayah Indonesia mengeluhkan habisnya kuota pupuk bersubsidi.

taf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menegaskan, Pupuk Indonesia selama ini hanya bertugas memproduksi dan mendistribusikan pupuk bersubsidi, bukan ikut menentukan alokasi. Mengenai alokasi pupuk bersubsidi, selama ini menjadi kewenangan Kementerian Pertanian.

"Kan kita harus pisahkan yang namanya pupuk itu, PT Pupuk Indonesia tugasnya produksi dan distribusi. Tapi yang menentukan jumlah alokasinya itu pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pertanian. Jadi PT Pupuk itu ga punya hak menentukan volume dari pupuk subsidi, itu semua hak Kementerian Pertanian," kata Arya kepada wartawan, Selasa (15/9/2020).

"Berapa besar pupuk bersubsidi yang dipesan Kementerian Pertanian, itu yang mereka siapkan. Mereka bertugas memenuhi pesanan tersebut, jadi jangan salah memahami," tambah dia.

Sementara itu, PT Pupuk Indonesia (Persero) juga telah berkomitmen untuk menjaga kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi sampai ke tangan petani. Guna mendukung hal tersebut, Perseroan pun senantiasa memperkuat sarana prasarana distribusinya yang berada hampir disetiap wilayah di Indonesia.

"Kami memperkuat jaringan distribusi dengan 1.226 distributor dan 33.804 kios yang tersebar di seluruh Indonesia. Wilayah distribusi kami mencakup kecamatan di seluruh Indonesia," kata Kepala Komunikasi Korporat PT Pupuk Indonesia (Persero) Wijaya Laksana.

Wijaya menerangkan, pupuk yang didistribusikan oleh para produsen pupuk yang merupakan anak usaha dari Pupuk Indonesia, diangkut melalui jalur darat dan laut dengan fasilitas yang dimiliki. Fasilitas tersebut antara lain 6.151 unit truk, 12 unit kapal, 4 pelabuhan, 4 unit pengantongan pupuk, serta 6 distribution center.

"Selain itu kami memperkuat jaringan distribusi dengan gudang lini I (gudang yang berada di pabrik) sebanyak 5 unit gudang dengan total kapasitas 567.400 ton dan gudang provinsi serta kabupaten sebanyak 645 unit gudang dengan total kapasitas 2.934.796 ton," kata Wijaya.

"Dalam penyediaan gudang tersebut Kami berkolaborasi dengan BUMN PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) dan sejumlah pihak swasta," tambah Wijaya.

Selain itu, sebagai langkah mencegah penyimpangan, Perseroan pun telah memiliki sejumlah strategi diantaranya pencirian pupuk bersubsidi dengan warna khusus, bag code, hingga penyaluran yang hanya kepada petani yang terdaftar dalam kelompok tani dan teregistrasi dalam elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

Ciri pupuk bersubsidi memiliki warna yang cukup mencolok. Dimana untuk pupuk subsidi jenis Urea diberi ciri dengan warna merah muda atau pink, sedangkan pupuk subsidi jenis ZA diberi warna oranye.

"Pupuk bersubsidi juga memiliki ciri pada kemasan karungnya. Terdapat tampilan logo Pupuk Indonesia di bagian depan karung dan bertuliskan 'Pupuk Bersubsidi Pemerintah'. Pada kemasan tercantum juga nomor call center, logo SNI, nomor izin edar pada bagian depan karung dan memiliki Bag Code dari produsennya," kata Wijaya.

 


Komitmen Distributor

Pupuk Kaltim. (Foto: Istimewa)

Wijaya menegaskan, para produsen pupuk akan selalu mematuhi semua aturan penugasan penyaluran pupuk bersubsidi yang berlaku. Seperti, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV.

Serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2020, Juncto Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2020. "Kedua aturan tersebut sudah dengan tegas mengatur tentang syarat, tugas, dan tanggung jawab dari produsen, distributor, dan penyalur atau pengecer hingga HET pupuk bersubsidi yang wajib dipatuhi ketika menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani," kata Wijaya.

Di samping itu, pengawasan oleh Pupuk Indonesia Grup pun telah didukung dengan sistem monitoring dan penebusan berbasiskan teknologi informasi digital, yakni SIAGA dan Webcommerce (WCM). SIAGA merupakan aplikasi berbasis web dan mobile yang dapat mengontrol transaksi oleh kios dan juga informasi stock pupuk bersubsidi yang dapat diakses secara realtime dan akurat. Sementara WCM dapat mengontrol penebusan oleh distributor sesuai alokasi.

“Untuk lebih memudahkan dalam mengetahui ketersediaan stock pupuk di seluruh daerah di tanah air, kami juga menyajikan informasi publik tersebut melalui website www.pupuk-indonesia.com yang dapat dipantau setiap saat," ujar Wijaya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya