Saksikan Video Ini
PSBB Jakarta, Petugas PLN Tetap Catat Meteran ke Rumah Pelanggan
PT PLN (Persero) memastikan petugasnya akan melakukan pencatatan meter secara langsung ke rumah pelanggan pascabayar dengan tetap memperhatikan Pedoman Pencegahan Pengendalian Covid-19 Kementerian Kesehatan RI untuk antisipasi penyebaran Covid-19.
Hal ini dilakukan setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memberlakukan PSBB mulai hari ini, Senin (14/9/2020).
"Kami pastikan petugas kami akan tetap melakukan pencatatan meter ke rumah pelanggan, Hal ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian tagihan rekening listrik dengan penggunaan listrik oleh pelanggan," tutur Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN Agung Murdifi dalam keterangannya.
Selain itu, PLN juga menyiapkan layanan Lapor stand meter mandiri atau Baca Meter Mandiri melalui aplikasi WhatsApp Messenger (WA) PLN 123 dengan nomor 08122123123.
Pelaporan mandiri pelanggan dapat dilakukan pada tanggal 24 hingga tanggal 27 setiap bulannya. Pelaporan mandiri pelanggan yang valid akan dijadikan prioritas utama dasar perhitungan rekening listrik.
"Jadi kalau pelanggan mengirimkan angka stand kWh meter dan kami nyatakan valid, kami akan menggunakan laporan tersebut sebagai dasar perhitungan rekening. Meskipun petugas catat meter mengunjungi rumah pelanggan," imbuh Agung.
Pilihan terakhir, jika lokasi rumah pelanggan tidak bisa didatangi oleh petugas dan pelanggan tidak mengirimkan laporan mandiri melalui WhatsApp, PLN akan menggunakan rata-rata 3 bulan sebagai dasar perhitungan rekening listrik.
Implikasinya akan ada penyesuaian tagihan rekening listrik ketika nantinya petugas PLN melakukan pencatatan meter ke rumah pelanggan tersebut. Kendati, sebelum hal itu dilakukan akan ada pemberitahuan tertulis terlebih dahulu.
Advertisement