Liputan6.com, Jakarta - PT Astra Internasional Tbk melaporkan tren penjualan whole sales mobil yang terus merangkak naik sejak Mei 2020. Pada Agustus 2020, Astra Grup kembali meraih pangsa pasar penjualan mobil domestik hingga 45 persen.
"Penjualan mobil Astra dan nasional pada tiga bulan terakhir (Juni–Agustus 2020) perlahan mengalami kenaikan. Kami berharap pemulihan ini terus dapat berlanjut, sehingga berkontribusi pada penjualan mobil nasional," ujar Head of Corporate Communications Astra Boy Kelana Soebroto, Selasa (15/9/2020).
Advertisement
Berdasarkan laporan yang diberikan Astra Grup, total whole sales perseroan pada Agustus lalu tercatat 16.774 unit dengan total pasar mobil nasional 37.277 unit. Dengan demikian, Astra meraih pangsa pasar 45 persen.
Adapun di bisnis otomotif ini, Astra Grup mengelola beberapa merek mobil seperti Toyota, Daihatsu, Isuzu, UD Trucks, dan Peugeot.
Toyota masih memberikan kontribusi tertinggi untuk penjualan Astra Grup, yakni 8.740 unit. Angka tersebut Naik dari Juli 2020, yang sebanyak 7.332 unit.
Kontributor terbesar kedua yakni Daihatsu dengan 6.651 unit. Angka penjualannya pada Agustus lalu naik drastis dibandingkan pada Juli 2020 yang sebesar dari 1.553 unit.
Disusul Isuzu yang di Agustus kemarin berhasil terjual 1.312 unit, lalu UD Trucks 54 unit, dan Peugeot 16 unit.
Untuk segmen mobil murah ramah lingkungan (LGCC), penjualan Astra Grup juga melonjak tajam. Penjualan mobil LGCC Astra pada Agustus 2020 sebesar 5.217 unit, naik dari Juli lalu yang sebesar 1.551 unit.
Pada penjualan mobil LGCC, Astra mendominasi angka penjualan domestik sebesar 80 persen. Adapun jumlah penjualan mobil LGCC secara nasional yakni sebesar 6.481 unit.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pembelian Mobil Baru Diusulkan Bebas Pajak, Kapan Mulai Berlaku?
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sedang mengusulkan relaksasi pajak pembelian mobil baru sebesar 0 persen atau pemangkasan pajak kendaraan bermotor (PKB), yang diharapkan dapat menstimulus pasar sekaligus mendorong pertumbuhan sektor otomotif di tengah masa pandemi COVID-19.
“Kami sudah mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk relaksasi pajak mobil baru 0 persen sampai bulan Desember 2020,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dikutip dari Antara, Senin (14/9/2020).
Menperin menjelaskan, upaya pemangkasan pajak pembelian mobil baru tersebut diyakini bisa mendongkrak daya beli masyarakat. Tujuannya yakni untuk memulihkan penjualan produk otomotif yang tengah turun selama pandemi.
“Kalau kita beri perhatian agar daya beli masyarakat bisa terbantu dengan relaksasi pajak, maka kita terapkan. Kemudian pada gilirannya bisa membantu pertumbuhan industri manufaktur di bidang otomotif tersebut,” terangnya.
Agus menambahkan, kinerja industri otomotif pada semester pertama 2020 terbilang melambat dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Hal ini terjadi karena dampak pandemi COVID-19 yang terjadi sejak Maret 2020. Namun, pada semester kedua tahun ini, mulai ada perkembangan yang positif.
“Oleh karena itu, kami berharap relaksasi pajak tersebut bisa segera dijalankan agar bisa memacu kinerja industri otomotif di tanah air dan pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya.
Menteri Agus mengungkapkan, aktivitas industri otomotif memiliki multiplier effect yang luas, mulai dari penyerapan tenaga kerja yang besar hingga memberdayakan pelaku usaha di sektor lainnya.
“Industri otomotif itu mempunyai turunan begitu banyak. Ada tear 1, tear 2 yang begitu banyak,” imbuhnya.
Advertisement
Digaungkan Produsen
Sebelumnya, relaksasi pajak pembelian mobil baru sempat digaungkan Direktur Administrasi, Korporasi, dan Hubungan Eksternal PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Bob Azam. Menurutnya, industri otomotif saat ini butuh stimulus dari pemerintah agar terjadi peningkatan daya beli.
“Kami harapkan ada tax deduction untuk menstimulus daya beli, tapi tax deduction ini yang tidak mengurangi pendapatan pemerintah. Harapan kita ada di pajak daerah, kalau pajak bisa diturunkan, jumlah yang dijual bisa naik,” paparnya.
Sebagai informasi, masyarakat yang membeli mobil dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 73 tahun 2019, yakni sebesar 15-70 persen untuk kendaraan bermotor angkutan orang. Besaran tarif disesuaikan dengan jumlah maksimal muatan setiap kendaraan, dan juga isi silinder.