Liputan6.com, Gorontalo - Sidang perdana kasus penganiayaan yang menyeret nama Bupati Kabupaten Boalemo, Darwis Moridu ke meja hijau digelar secara virtual. Meski sidang digelar secara virtual, ratusan orang dari kalangan masyarakat hingga mahasiswa memenuhi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo.
Bahkan, sebagian mahasiswa yang berada saat itu menuntut agar Bupati Boalemo yang bisa disapa Ka Daru itu segera ditahan. Sebab, ia diduga telah melanggar hukum dengan mengakibatkan nyawa seseorang melayang.
Sidang yang berjalan sekitar satu jam, majelis hakim Pengadilan Negeri akhirnya menunda pemeriksaan sidang kasus Darwis Moridu. Penundaan dilakukan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta waktu untuk menghadirkan para saksi.
Baca Juga
Advertisement
Dalam Persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Wirawan, membacakan kronologis kasus yang terjadi pada 5 Agustus tahun 2009 tersebut. Saat itu korban Awis Idrus sedang melewati gudang jemuran jagung milik terdakwa Darwis Moridu yang kala itu belum menjabat sebagai Bupati Boalemo.
Peristiwa penganiayaan itu tepatnya terjadi di Dusun Satu, Desa Kota Raja, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo. Korban mendatangi terdakwa yang saat itu berada dalam mobil. Kemudian Korban mendatangi terdakwa dan berdiri di samping mobil.
Saat itu terdakwa bermaksud ingin menagih utang kepada korban namun korban belum punya uang karena masih menanggung anaknya yang sakit. Mendengar alasan korban, terdakwa emosi dan langsung membuka pintu mobil ke arah badan korban, sehingga pintu mobil tersebut mengenai kepala korban.
Tak hanya itu, terdakwa juga sempat menampar dan menendang paha kedua kaki Korban secara berulang, sehingga Korban menjerit kesakitan dan minta ampun kepada terdakwa, yang kala itu belum menjadi Bupati Boalemo.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Tuntutan Demonstran
Tak berhenti sampai disitu, terdakwa juga memasukkan telunjuk tangan kanan ke mulut korban dan dengan tangan mengepal terdakwa memukul korban secara berulang ke arah mulut korban sehingga bibir korban terluka dan mengeluarkan darah.
Mirisnya, terdakwa Ka Daru juga menusuk lubang telinga korban sebelah kiri menggunakan telunjuk tangan kanan sehingga korban kesakitan. Terdakwa langsung memegang korban dan membanting sehingga jatuh dan terlentang di lantai.
Akibat kejadian tersebut, berdasarkan rekam medis Nomor 018356 tanggal 17 Agustus 2010 korban mengalami nyeri perut sebelah kiri, riwayat kena pukulan dan mengalami buang air besar darah sejak 5 Agustus 2010.
Dalam pengesahan perdana persidangan kasus Bupati Darwis Moridu, JPU juga meminta waktu kepada hakim ketua untuk menghadirkan saksi ahli.
Salah satu mahasiswa Aldi Ibura yang mengawal kasus ini meminta kepada jaksa penuntut untuk segera menahan terdakwa dan meminta kepada PN Gorontalo jangan menutup kasus ini.
"Kami minta semuanya terbuka, jangan sampai terjadi suap menyuap antara penegak hukum," kata Aldi.
Kepala Pengadilan Gorontalo Syafrizal mengatakan, bahwa sidang Bupati Boalemo aktif ini dilakukan secara daring karena protokol kesehatan. Mereka akan selalu terbuka untuk siapapun terkait sidang ini.
"Kita tetap mematuhi protokol kesehatan dan ini dilakukan sejak bulan Maret. Jadi tidak ada yang ditutupi, kami sangat terbuka untuk siapapun terkait kasus ini," kata Syafrizal.
Advertisement