Liputan6.com, Kebumen - Rasa ingin tahu yang menggebu di kalangan remaja kadang sulit dibendung. Tak terkecuali ikhwal hubungan seksual.
Remaja yang tak mendapat pendidikan seksual yang memadai akan mencari tahu sendiri, baik melalui buku, sumber di internet, atau bahkan melalaui hubungan seks bebas dengan lawan jenis.
Kasus terakhir inilah yang terungkap di Kebumen baru-baru ini. Tanpa pendampingan orangtua, rasa ingin tahu menjerumuskan sepasang remaja ke dalam pergaulan bebas.
Baca Juga
Advertisement
Kasus ini bermula dari perjumpaan FA (20), warga Kebumen, dan seorang gadis berusia 14 tahun asal Kabupaten Purworejo. Mereka saling kenal setelah dipertemukan teman mereka.
Mereka saling tertarik sejak pertemuan pertama. Singkat cerita, mereka saling suka.
Dari emosi sesaat yang dirasakan keduanya, FA nekat mengajak si gadis ke hotel di Kebumen, Sabtu (5/9/2020). Si gadis yang kadung dirundung cinta buta tak kuasa menolak.
Di hotel ini, dua sejoli itu melampiaskan hasratnya. Kamar hotel itu menjadi saksi bisu persetubuhan sepasang remaja yang dikuasai nafsu menggebu-gebu.
"Setelah perkenalan itu, antara korban dan tersangka menginap di sebuah hotel dan melakukan persetubuhan," jelas Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, Selasa (15/9/2020).
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Terkuaknya Persetubuhan di Hotel
Saat mereka asyik berduaan di kamar hotel, orangtua si gadis ternyata tengah resah menanti anak gadisnya yang tak kunjung pulang. Begitu besar rasa khawatir itu hingga orangtua si gadis mencari putri mereka ke tempat ia berpamitan.
Sebelumnya anak gadis mereka berpamitan bermain ke rumah temannya di daerah Prembun. Namun saat mereka mengecek ke rumah temannya, mereka tidak menemukan putrinya.
Kecemasan mereka makin memuncak. Benih kecurigaan juga tumbuh di benak mereka.
Setelah putri mereka pulang, mereka mengintrogasi anaknya perihal kemana ia pergi dan dengan siapa. Setelah dicecar sejumlah pertanyaan, akhirnya putri mereka mengaku habis dari hotel bersama teman cowoknya.
Dalam pengakuan korban, ia sempat melakukan persetubuhan dengan FA.Dari pengakuan itu, mereka melaporkan FA ke Polres Kebumen.
"Tersangka ditangkap pada hari Minggu, tanggal 6 September 2020 sekira pukul 18.00 WIB. Tersangka diamankan di Terminal Prembun," kata AKBP Rudy.
Karena perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.
Meskipun kedua remaja itu berhubungan badan atas dasar suka sama suka, namun polisi tetap bisa memidanakan tersangka. Sebab, si gadis masih di bawah umur.
Alasan suka sama suka tidak bisa dijadikan argumen bagi pelaku untuk menghindar dari jeratan hukum. Pelaku yang melakukan persetubuhan atau percabulan terhadap anak tetap akan dikenakan sanksi pidana.
Advertisement