Penjelasan Satgas Jatim Terkait Gugurnya Dokter di Jawa Timur Akibat COVID-19

Jawa Timur mencatat angka kematian dokter akibat terpapar COVID-19 tertinggi di Indonesia. Jumlahnya sekitar 29 orang dokter.

oleh Agustina Melani diperbarui 18 Sep 2020, 08:14 WIB
Ilustrasi dokter. (dok. unsplash/@marceloleal80)

Liputan6.com, Jakarta - Kematian dokter terkait COVID-19 di Jawa Timur termasuk tertinggi di Indonesia. Ada 29 dokter tutup usia terkait COVID-19. Hal itu berdasarkan Survei Tim Mitigasi PB IDI per 12 September 2020.

Anggota Tim Kuratif Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jawa Timur, dr Makhyan Jibril Al Farabi menuturkan, dokter umum dominan terkena COVID-19 di Jawa Timur dan mencapai 70,4 persen. Ia menilai, dokter terpapar COVID-19 dapat terjadi di komunitas, praktik pribadi dan UGD.

"Artinya banyak dokter yang tidak merawat langsung pasien COVID-19 di ruang isolasi tapi juga terinfeksi. Biasanya yang merawat langsung pasien COVID-19 adalah dokter penyakit dalam, paru dan anestesi," ujar dia, saat dihubungi Liputan6.com lewat pesan singkat, ditulis Rabu (16/9/2020).

Ia mengatakan, semua pihak juga harus menghormati para tenaga kesehatan seiring meninggalnya dokter. "Dan angka dokter meninggal yang diumumkan oleh IDI juga benar," ujar dia.

Oleh karena itu, ia menuturkan, pihaknya terus memberikan perlindungan untuk tenaga medis.Salah satunya mendistribusikan kurang lebih 400 ribu set alat pelindung diri (APD).

"Selain itu juga perlu dibentuk tim khusus untuk menemukan lokasi dan penyebab utama dokter terinfeksi," kata dia.

Jibril menambahkan, pihaknya juga telah merekrut 400 relawan muda untuk bekerja di garda terdepan. Hal ini untuk meminimalkan risiko bagi yang merawat COVID-19.

"Untuk selanjutnya kami terus koordinasi bersama IDI untuk melakukan mitigasi pada tenaga medis dengan analisa yang lebih dalam, menyarankan dokter untuk beristirahat yang cukup dan meminimalkan paparan, kalau perlu bisa pakai APD level 2 dan 3 bila berpraktik," ujar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Sikap IDI Jawa Timur

Ilustrasi dokter. (dok. unsplash/@ashkfor121)

Sementara itu, IDI Jawa Timur pun menyikapi banyaknya tenaga medis yang terinfeksi COVID-19. Mengutip instagram @satgascovididijatim, Rabu, 16 September 2020 IDI Jatim menyerukan kepada direktur rumah sakit, para ketua IDI cabang, dan ketua perhimpunan cabang se-Jawa Timur antara lain:

1.Berkoordinasi untuk menerapkan dan melakukan pengawasan atas kedisiplinan PPI dengan baik dan benar oleh semua dokter dan tenaga kesehatan lain di mana pun mereka bekerja dan bersosialisasi. Selalu memperhatikan prinsip Gunakan APD secara lengkap dan benar dulu, baru menolong pasien COVID-19, minimal APD level 2.

2.Menginstruksikan kepada semua sejawat dokter yang ada faktor komorbid atau berusia 60 tahun atau lebih untuk work from home/WFH, dan yang berusia 55-59 tahun untuk tidak menangani pasien di ruang perawatan COVID-19. Juga mengurangi layanan rutin di praktik pribadi dengan cara membatasi jumlah pasien, membatasi hari praktik dan menggunakan APD secara disiplin dan benar, melakukan skrining rutin baik dengan rapid test dan PCR TCM.

Bila merasa ada probable, klinis berat atau terkonfirmasi disarankan segera melakukan tes PCR/TCM, menjaga kesehatan sendiri, keluarga, bepergian keluar rumah seperlunya, dan upaya-upaya lain, dalam rangka memberi contoh dan suri tauladan kepada masyarakat tentang perilaku hidup yang tepat di masa COVID-19 ini.

3. Mengimbau para direktur rumah sakit untuk secepatnya memisahkan pelayanan COVID-19 dan nonCOVID-19, serta mengupdate pengetahuan dan mengawasi kedisiplinan dalam menggunakan APD bagi semua tenaga kerja yang bekerja di rumah sakit para sejawat.

Memberi fasilitas skrining rutin bagi tenaga kesehatan serta dibentuk tim pengawas dalam rangka mengawasi, monitoring, dan evaluasi perilaku kerja para karyawannya, baik yang menangani langsung dan tidak langsung COVID-19.

4. Membentuk tim audit medis terhadap semua kasus infeksi sampai kasus meninggal yang terjadi pada para sejawat/nakes lainnya, sehingga bisa menjadi bahan evaluasi dan rekomendasi dalam merespons kondisi di tiap cabang dan rumah sakit setempat.

5. Membuat laporan rutin data dan kondisi sejawat yang terinfeksi COVID-19 kepada Tim Satgas COVID-19 IDI Wilayah Jawa Timur/Tim mitigasi IDI Wilayah Timur dengan nomor hotline 0812-2231-3301.

6. Selalu mengingatkan agar nomor kontak tersebut, selalu tersimpan di semua HP semua anggota IDI di Jawa Timur, sewaktu-waktu dibutuhkan segera dikontak.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya