Warga melintas di dekat instalasi peringatan bahaya COVID-19 di kawasan Kemang, Jakarta, Selasa (15/9/2020). Guna mengurangi pola penyebaran COVID-19, Pemda DKI Jakarta kembali menerapkan PSBB dengan membatasi aktivitas warga, perdagangan maupun perkantoran. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Kendaraan melintas di jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (15/9/2020). Guna mengurangi pola penyebaran COVID-19, Pemda DKI Jakarta kembali menerapkan PSBB dengan membatasi aktivitas warga, perdagangan maupun perkantoran. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Suasana lokasi kuliner khas kaum muda-mudi di kawasan Bulungan, Jakarta, Selasa (15/9/2020). Guna mengurangi pola penyebaran COVID-19, Pemda DKI Jakarta kembali menerapkan PSBB dengan membatasi aktivitas warga, perdagangan maupun perkantoran. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Pengendara motor melintas di kawasan Bulungan, Jakarta, Selasa (15/9/2020). Guna mengurangi pola penyebaran COVID-19, Pemda DKI Jakarta kembali menerapkan PSBB dengan membatasi aktivitas warga, perdagangan maupun perkantoran. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Suasana jalan Jenderal Sudirman pada malam hari, Jakarta, Selasa (15/9/2020). Guna mengurangi pola penyebaran COVID-19, Pemda DKI Jakarta kembali menerapkan PSBB dengan membatasi aktivitas warga, perdagangan maupun perkantoran. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Suasana JPO tanpa atap di jalan Jenderal Sudirman pada malam hari, Jakarta, Selasa (15/9/2020). Guna mengurangi pola penyebaran COVID-19, Pemda DKI Jakarta kembali menerapkan PSBB dengan membatasi aktivitas warga, perdagangan maupun perkantoran. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Pedagang kopi keliling melintas di jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (15/9/2020). Guna mengurangi pola penyebaran COVID-19, Pemda DKI Jakarta kembali menerapkan PSBB dengan membatasi aktivitas warga, perdagangan maupun perkantoran. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Suasana jalan Jenderal Sudirman pada malam hari, Jakarta, Selasa (15/9/2020). Guna mengurangi pola penyebaran COVID-19, Pemda DKI Jakarta kembali menerapkan PSBB dengan membatasi aktivitas warga, perdagangan maupun perkantoran. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Suasana m bloc di di kawasan Blok M, Jakarta, Selasa (15/9/2020). Guna mengurangi pola penyebaran COVID-19, Pemda DKI Jakarta kembali menerapkan PSBB dengan membatasi aktivitas warga, perdagangan maupun perkantoran. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)