Menteri PANRB: Pembubaran Lembaga Negara Bukan untuk Efisiensi Anggaran

Tjahjo Kumolo menyatakan, pembubaran lembaga yang dilakukan pemerintah bukan hanya untuk efisensi anggaran

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 16 Sep 2020, 10:30 WIB
Menpan RB Tjahjo Kumolo (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyatakan, pembubaran lembaga yang dilakukan pemerintah bukan hanya untuk efisensi anggaran, tetapi upaya strategi dalam penyederhanaan birokrasi.

Pembubaran atau penataan lembaga non-struktural (LNS) diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah. Tjahjo mengatakan, penyederhanaan birokrasi merupakan salah satu fokus utama dari program Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Ukurannya tidak dalam kerangka efisiensi anggaran tapi membuat birokrasi yang ramping, efektif, dan efisien," ujar dia dalam keterangan tertulis, Rabu (16/9/2020).

Menurut dia, penyederhanaan yang dilakukan antara lain merampingkan birokrasi menjadi dua level eselon, serta pengalihan jabatan struktural menjadi fungsional. Selain itu, pemerintah juga melakukan penataan lembaga yang tidak efektif, tidak efisien, serta kewenangannya tumpang tindih dengan kementerian dan lembaga yang sudah ada.

Lebih lanjut, Menteri Tjahjo menjelaskan, terdapat lima tujuan penyederhanaan birokrasi, salah satunya yakni menciptakan birokrasi yang dinamis sehingga mampu memberikan pelayanan publik yang prima.

"Tujuan penyederhanaan birokrasi dan pemangkasan lembaga negara adalah dalam upaya mewujudkan birokrasi yang lebih dinamis," imbuh Tjahjo.

Tjahjo meneruskan, tujuan penyederhanaan birokrasi lainnya adalah mewujudkan profesionalitas aparatur sipil negara (ASN) atau PNS, percepatan sistem kerja, dan fokus pada pekerjaan fungsional. Selain itu juga untuk mendorong efektivitas dan efisiensi kinerja pegawai pemerintah.

Pada kurun waktu 2014-2020, pemerintah telah melakukan pengintegrasian atau pembubaran 27 LNS ke dalam lembaga yang memiliki tugas sejenis. Pada 2014 terdapat 120 LNS yang dilebur, dan pada 2020 tersisa sebanyak 93 LNS.

Dalam pandangan Tjahjo, banyaknya jumlah LNS merupakan dampak dari lahirnya era reformasi. Sebab setelah berakhirnya orde baru, pemerintah membentuk lembaga baru untuk percepatan penyelesaian masalah di Indonesia.

"Ada birokrasi yang muncul akibat reformasi, yaitu banyaknya badan, lembaga, dan komite yang tumpang tindih," ungkapnya.

Seiring perubahan urgensi negara, pemerintah disebutnya melakukan penyederhanaan jumlah LNS sesuai dengan kebutuhan saat ini.

"Kementerian PANRB berperan dalam penyederhanaan lembaga dengan melakukan inventarisasi dan analisis terhadap efektivitas LNS. Hasil analisis tersebut akan menjadi rekomendasi untuk disampaikan kepada presiden untuk mendapatkan arahan lebih lanjut," pungkasnya.


Pembubaran Lembaga Negara Tak Signifikan Hemat Anggaran

Presiden Joko Widodo memberikan sambutan saat membuka rapat kerja Kementerian Perdagangan 2020 di Istana Negara, Jakarta, Rabu (4/3/2020). Jokowi mengingatkan jajaran Kemendag agar segera mencari jalan keluar dari krisis yang disebabkan oleh virus corona (covid-19). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi membubarkan 18 tim kerja, lembaga negara atau badan dan komite. Keputusan ini termuat dalam Pasal 19 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Kendati demikian, ekonom menilai pembubaran 18 lembaga negara ini masih belum signifikan menghemat anggaran. Untuk itu, pemerintah perlu untuk membubarkan lembaga bukan kementerian yang memiliki serapan anggaran besar namun minim kontribusi.

“18 lembaga yang sebelumnya dibubarkan tidak signifikan untuk menghemat anggaran. Presiden harus segera membubarkan lembaga atau kementerian yang memakan anggaran besar tapi kurang efektif,” ujar Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adhinegara kepada Liputan6.com, Jumat (31/7/2020)

Bhima menyebutkan setidaknya dua lembaga negara dan kementerian yang bisa dibubarkan. “Misalnya BPIP dan Kemenko Maritim dan Investasi. Atau lembaga yang menggunakan dasar hukum UU, presiden bisa segera terbitkan Perpu. Karena situasi urgen penambahan dana untuk memperbesar stimulus,” kata dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya