Liputan6.com, Jakarta Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengingatkan para penyidik agar bijaksana dalam melakukan proses penegakan hukum terhadap para pelanggar protokol kesehatan virus Corona atau Covid-19 selama berjalannya kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
"Terhadap pelanggar protokol kesehatan agar penyidik cermat dan teliti menentukan jenis pelanggaran administrasi, pidana pemilihan, pidana umum," tutur Listyo dalam keterangannya, Rabu (16/9/2020).
Advertisement
Menurut Listyo, petugas tetap wajib melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan Covid-19 dalam setiap aktivitas masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan Pilkada Serentak 2020.
Dalam penyelenggaraan pemilihan umum tersebut, apabila dalam pelaksanaannya tidak melaksanakan protokol kesehatan, Polri dapat melakukan tindakan penegakan hukum dengan sanksi yang tegas.
Terlebih, Polri masuk ke dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) bersama dengan lembaga penyelenggara Pemilu.
"Dalam proses penanganan tindak pidana ringan, para Direktur, Kasat, berkomunikasi dan koordinasi dengan pengadilan setempat untuk alternatif hukuman bagi pelanggar protokol Kesehatan," jelas dia.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Siapkan Langkah Strategis
Lebih lanjut, Listyo juga menginstruksikan jajaran Reskrim untuk mempersiapkan langkah dan strategi khusus dalam proses penyidikan tindak pidana pemilihan, karena adanya wewenang khusus yang diberikan.
"Penyidik Sentra Gakumdu agar melengkapi Sarpras Protokol Kesehatan dalam upaya Gakum seperti APD, fasilitas TI, masker, dan upaya pihak lain yang menghindari proses lidik atau sidik dengan alasan Covid-19. Dan aktifkan sistem backup tingkat Polres, Polda, maupun Bareskrim. Berdayakan Satgas Nusantara," Listyo menandaskan.
Advertisement