Liputan6.com, Manado - Kapolda Sulut Irjen Pol RZ Panca Putra memimpin rapat bersama dengan penyelenggara Pemilu dan stakeholders terkait, di aula Ditlantas Polda Sulut, Selasa (15/9/2020).
Dalam rapat tersebut, Kapolda mendorong sekaligus mengajak penyelengara yakni KPU dan Bawaslu serta seluruh peserta Pilkada di Sulut agar melaksanakan tahapan Pilkada Serentak 2020 dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Kapolda meminta penyelenggara maupun seluruh peserta Pilkada dan masyarakat Sulut mematuhi Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2020.
Baca Juga
Advertisement
"Kita minta kepada semua pihak agar mematuhi Peraturan KPU nomor 10 tahun 2020, untuk mencegah penyebaran Covid-19 di masa Pilkada Serentak ini," ujar Irjen Pol Panca Putra.
Kapolda mengatakan, pengalaman saat pendaftaran paslon, masih terdapat banyak pelanggaran terutama terkait upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Di dalam Peraturan KPU itu sudah diatur bagaimana teknis pelaksanaan pilkada dengan tetap memperhatikan pelaksanaan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Peraturan KPU ini nantinya akan menjadi pedoman bagi seluruh pasangan calon dan semua penyelenggara pilkada ini, dengan memperhatikan upaya penyebaran Covid-19 selama masa pelaksanaan pilkada," ujarnya.
Kapolda juga meminta seluruh stakeholders khususnya Pemerintah Daerah untuk menindaklanjuti Inpres Nomor 6 tahun 2020, tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
"Harus ada sanksi tegas dan mendidik agar masyarakat patuh terhadap Peraturan Daerah di Sulut, khususnya dalam pencegahan penyebaran Covid-19," ujar Irjen Pol Panca Putra.