Liputan6.com, Jakarta Indonesia Corruption Watch (ICW) khawatir ada oknum yang memanfaatkan penundaan sidang dugaan pelanggaran etik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Firli Bahuri. Sidang ditunda dari Selasa, 15 September 2020 menjadi 23 September 2020.
"Jangan sampai jelang pengumuman pada pekan depan dimanfaatkan oknum atau kelompok tertentu untuk mencoba mengintervensi proses sidang etik di Dewan Pengawas KPK," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Rabu (16/9/2020).
Advertisement
Kurnia menilai selama ini Dewas KPK lambat dalam memutuskan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri. Semestinya, kata Kurnia, sejak beberapa waktu lalu, Dewas KPK sudah bisa memutuskan hal tersebut.
"ICW meminta agar Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi etik berat kepada Komjen Pol Firli Bahuri sekaligus merekomendasikan agar yang bersangkutan segera mengundurkan diri," kata Kurnia.
Diketahui, Dewas KPK menunda putusan sidang etik dengan terperiksa Ketua KPK Firli Bahuri dan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap. Sedianya, Dewas KPK mengaggendakan putusan sidang etik Firli dan Yudi Purnomo Harahap pada Selasa (15/9/2020).
"Rencana persidangan etik Dewan Pengawas KPK dengan terperiksa YP, Pegawai KPK dan FB, Ketua KPK ditunda dari jadwal Selasa (15/9) menjadi Rabu (23/9) pekan depan," ujar Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan, Ipi Maryati dalam pesan singkatnya, Senin (14/9/2020).
Ipi mengatakan, Dewas KPK memutuskan menunda sidang putusan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di lingkungan KPK. Menurut Ipi, salah satu anggota Dewas KPK pernah berinteraksi dengan pegawai yang terkonfirmasi positif.
"Dari hasil tracing internal ditemukan indikasi interaksi antara pegawai yang positif Covid-19 dengan anggota Dewas KPK. Sehingga pada hari Selasa akan dilakukan tes swab sejumlah pihak terkait," kata Ipi.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Aduan Bergaya Hidup Mewah
Sidang dugaan pelanggaran etik terhadap Firli digelar Dewas KPK atas aduan dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI).
MAKI melaporkan Firli lantaran dalam peraturan yang dikeluarkan Dewas KPK, tetulis insan KPK dilarang bergaya hidup mewah.
MAKI menduga Firli melanggar peraturan tersebut karena menumpangi helikopter bertuliskan PK-JTO saat perjalanan dari Baturaja menuju Palembang, Sumatera Utara.
Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 Ayat (1) huruf c atau Pasal 4 Ayat (1) huruf n atau Pasal 4 Ayat (2) huruf m dan/atau 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.
Advertisement