Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan ada berbagai pihak yang tidak menginginkan adanya pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 14 September lalu.
“Ada berbagai kalangan yang tidak menginginkan adanya pengetatan (PSBB). Yang menginginkan (PSBB) transisi jalan terus tapi pengawasannya ditingkatkan,” kata Anies dalam wawancara dalam video Youtube yang diunggah pada Rabu (16/9/2020).
Advertisement
Namun, meski adanya penolakan, Anies menyatakan pihaknya tetap bertahan. Ia menjelaskan bahwa perkantoran di Jakarta harus ditutup karena menimbulkan banyak klaster.
“Nah saya sampaikan bahwa klaster terbesar adalah klaster poerkantoran, dan Perkantoran puluhan ribu jumlahnya di Jakarta,” kata Anies.
Dengan jumlah kantor yang sangat banyak, pemerintah menurut Anies tidak bisa mengawasi satu-persatu kantor.
“Kemampauan negara untuk mengawasi tiap lokasi (kantor) seperti itu hampir tidak mungkin. Kita pakai masker di jalan, di tempat dan transportasi umum, tapi sampai kantor masker di lepas,” ujarnya.
“Maka intervensi pertama yang harus dilakukan adalah perkantoran,” tambahnya.
Anies menyatakan pengawasan saja tidak cukup untuk mengatasi klaster perkantoran. Oleh karena itu meski ada pihak yang melobi, DKI tetap konsisten menerapkan PSBB ketat.
“Ketika kemarin memutuskan kita bertahan PSBB transisi harus diubah pengetatan PSBB. Dan alhmdulillah kita konsisten. Kita tetap bergeming, banyak pihak yang ingin PSBB transisi saja, cukup pengawasan tapi kami tidak (berubah sikap),” tandasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
PSBB Ketat Mulai 14 September
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, PSBB ketat diberlakukan karena angka covid--19 di ibu kota mulai mengkhawatirkan. Okupansi ruang isolasi sejumlah rumah sakit rujukan sudah di atas 60 persen, bahkan ada yang penuh.
"Kita memasuki pembatasan yang berbeda dengan masa transisi kemarin," kata Anies saat mengumumkan pemberlakuan PSBB DKI Jakarta melalui akun Youtube Pemprov DKI Jakarta, Minggu (13/9/2020).
Anies mengatakan aturan PSBB berbeda dengan masa transisi karena langkah extraordinary dibutuhkan untuk menekan jumlah kasus aktif Covid-19.
Menurut dia, DKI Jakarta menyumbang 25 persen kasus baru Covid-19 di Tanah Air pada 12 hari terakhir.
"Kita membutuhkan waktu ekstra merumuskan detil kebijakan PSBB mulai 14 September karena ada kondisi wabah yang agak berbeda dengan situasi sebelumnya," kata Anies.
Advertisement