Polda Sulut Tangkap Sindikat Pencuri Lintas Provinsi di Makassar

Ketua Tim Khusus Maleo Polda Sulut Kompol Elia Maramis mengatakan, GP merupakan residivis kasus serupa yang setidaknya sudah empat kali menjalani hukuman penjara.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 16 Sep 2020, 21:00 WIB
GP sering beraksi bersama SM alias Pokol (46), warga Kelurahan Pakowa, Kecamatan Wanea, Manado yang telah ditangkap sebelumnya pada April 2020 lalu.

Liputan6.com, Manado - Tim Khusus Maleo Polda Sulut dibantu Tim Resmob Polrestabes Makassar menangkap satu anggota sindikat pencurian, GP alias Opi Badak (31), di Kelurahan Maradekaya, Kota Makassar, Sulsel, Selasa (15/09/2020) sore. Badak merupakan warga Kelurahan Bumi Nyiur, Kecamatan Wanea, Manado, Sulut.

GP sering beraksi bersama SM alias Pokol (46), warga Kelurahan Pakowa, Kecamatan Wanea, Manado yang telah ditangkap sebelumnya pada April 2020 lalu. Sindikat ini menyasar rumah mewah dan pastori gereja di wilayah Sulut, sejak Februari hingga Agustus lalu.

Sesaat usai tertangkap, SM beserta sejumlah barang bukti kemudian diserahkan ke Polres Minut (Minahasa Utara). Sedangkan, GP berhasil melarikan diri ke Makassar.

Penangkapan tersebut berdasarkan beberapa laporan polisi di Polres Bitung dan Polres Minut terkait aksi pencurian di rumah mewah maupun pastori gereja. Sindikat ini melancarkan aksinya dengan mencongkel pintu atau jendela kemudian menggasak barang-barang berharga.

Barang-barang hasil curian keduanya kemudian diserahkan kepada seseorang berinisial DT, warga Kelurahan Kombos Timur, Kecamatan Singkil, Manado untuk dijual ke orang lain.

Petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan GP dan SM, antara lain handphone, kalung plus liontin, anting, keyboard, play station, televisi, speaker aktif, gitar akustik, dan laptop.

Sedangkan, barang bukti hasil pencurian dengan TKP  di Makassar, antara lain sepeda lipat, handphone, gunting rambut untuk anjing, vacum cleaner, mesin pijat refleksi kaki, jam tangan, dan raket badminton.

Ketua Tim Khusus Maleo Polda Sulut Kompol Elia Maramis mengatakan, GP merupakan residivis kasus serupa yang setidaknya sudah empat kali menjalani hukuman penjara.

"Para tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Polres Bitung. Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mencari barang bukti maupun pelaku lainnya," dia menjelaskan di Markas Polda Sulut.

Simak juga video pilihan berikut:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya