Liputan6.com, Jakarta - Pemblokiran ponsel Black Market (BM) melalui pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI) beroperasi sepenuhnya mulai 15 September 2020 pukul 22.00 WIB. Ponsel BM yang sudah digunakan sebelum ketentuan waktu tersebut masih bisa digunakan.
Wakil Ketua Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI), Merza Fachy, mengungkapkan bahwa perangkat telekomunikasi jenis handphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT) ilegal mulai 15 September pukul 22.00 WIB tidak akan dapat digunakan.
Advertisement
"Barang ilegal yang dipakai mulai 15 September pukul 22.00 WIB tidak bisa dipakai lagi. Namun, yang sebelumnya sudah digunakan tetap bisa dipakai," ungkap Wakil Ketua Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI), Merza Fachys, kepada tim Tekno Liputan6.com, Rabu (16/9/2020).
Pemberlakuan regulasi ini sempat mengalami penundaan. Menurut Merza, alasannya hanya karena masalah teknis. "Sistemnya ada beberapa hal teknis belum optimal, khawatir masyarakat gaduh kalau salah. Sehingga lebih baik dimaksimalkan," sambungnya.
Pemerintah pada Selasa malam (15/9/2020) mengumumkan pemberlakuan pengendalian IMEI untuk perangkat telekomunikasi jenis HKT sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui IMEI, mulai Selasa, 15 September 2020 Pukul 22.00 WIB.
Pada 15 September 2020 pukul 17.00 WIB sistem CEIR dan EIR telah selesai dilakukan proses stabilisasi sistem, dan Pelaksanaan Pengendalian IMEI Nasional akan beroperasi sepenuhnya pada 15 September 2020 pukul 22.00.
Seluruh perangkat HKT yang IMEI-nya tidak terdaftar di dalam sistem CEIR, tidak akan mendapatkan layanan jaringan perangkat telekomunikasi bergerak seluler.
Kebijakan Bersama Pemerintah
Kebijakan pengendalian IMEI tersebut diselenggarakan bersama Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika dan didukung seluruh operator telekomunikasi seluler.
Sejak diberlakukannya peraturan tersebut, sistem Central Equipment Identity Register (CEIR) sebagai pusat pengolahan informasi IMEI telah dibangun oleh Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) untuk mengintegrasikan sistem Equipment Identity Register dari 5 operator. Penyempurnaan sistem dilakukan terus menerus untuk menjamin kesiapan pengendalian IMEI.
Advertisement
Masyarakat Harus Periksa IMEI
Masyarakat yang akan membeli perangkat HKT harus terlebih dahulu memastikan IMEI-nya tercantum pada kemasan dan perangkat HKT, serta mengecek IMEI perangkatnya di http://imei.kemenperin.go.id.
Selanjutnya melakukan uji coba perangkat yang akan dibeli dengan memasukkan kartu SIM. Pastikan perangkat tersebut mendapatkan sinyal dari operator. Jika tidak mendapat sinyal, patut diwaspadai bahwa perangkat tersebut tidak terdaftar.
Untuk pembelian secara online, pastikan bahwa penjual menjamin IMEI perangkat sudah tervalidasi dan teregistrasi sehingga dapat digunakan. Pedagang offline maupun online bertanggungjawab terhadap HKT yang diperdagangkan.
Bagi masyarakat yang membeli HKT secara daring melalui barang kiriman atau membawa perangkat dari luar negeri atau dari Free Trade Zone melalui bandar udara dan pelabuhan, wajib mendeklarasikan, memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat mendaftarkan IMEI perangkat melalui https://www.beacukai.go.id/register-imei.html atau melalui Aplikasi Mobile Beacukai yang dapat diunduh melalui Play Store.
Aktivasi perangkat dengan kartu SIM Indonesia akan bisa dilakukan maksimal 2 x 24 jam.
(Din/Ysl)