FOTO: Pelanggar Protokol Kesehatan Jalani Sidang di Tempat

Warga yang melanggar protokol COVID-19 langsung disidang tindak pidana ringan (tipiring) di tempat saat operasi yustisi di kawasan Danau Sunter, Jakarta Utara.

oleh Arny Christika Putri diperbarui 16 Sep 2020, 12:43 WIB
Pelanggar Protokol Kesehatan Jalani Sidang di Tempat
Warga yang melanggar protokol COVID-19 langsung disidang tindak pidana ringan (tipiring) di tempat saat operasi yustisi di kawasan Danau Sunter, Jakarta Utara.
Pelanggar mengikuti sidang di tempat saat Operasi Yustisi di Kawasan Danau Sunter, Jakarta, Rabu (16/9/2020). Warga yang melanggar protokol Covid-19 langsung disidang tindak pidana ringan (tipiring) di tempat dengan membayar denda Rp 55.000 maupun sanksi sosial. (merdeka.com/Imam Buhori)
Pelanggar mengikuti sidang di tempat saat Operasi Yustisi di Kawasan Danau Sunter, Jakarta, Rabu (16/9/2020). Warga yang melanggar protokol Covid-19 langsung disidang tindak pidana ringan (tipiring) di tempat dengan membayar denda Rp 55.000 maupun sanksi sosial. (merdeka.com/Imam Buhori)
Pelanggar mengikuti sidang di tempat saat Operasi Yustisi di Kawasan Danau Sunter, Jakarta, Rabu (16/9/2020). Warga yang melanggar protokol Covid-19 langsung disidang tindak pidana ringan (tipiring) di tempat dengan membayar denda Rp 55.000 maupun sanksi sosial. (merdeka.com/Imam Buhori)
Pelanggar mengikuti sidang di tempat saat Operasi Yustisi di Kawasan Danau Sunter, Jakarta, Rabu (16/9/2020). Warga yang melanggar protokol Covid-19 langsung disidang tindak pidana ringan (tipiring) di tempat dengan membayar denda Rp 55.000 maupun sanksi sosial. (merdeka.com/Imam Buhori)
Pelanggar menyapu jalan usai mengikuti sidang Operasi Yustisi di Kawasan Danau Sunter, Jakarta, Rabu (16/9/2020). Warga yang melanggar protokol kesehatan langsung disidang tindak pidana ringan (tipiring) di tempat dengan membayar denda Rp 55.000 maupun sanksi sosial. (merdeka.com/Imam Buhori)
Aparat gabungan mendata pelanggar yang terjaring razia saat Operasi Yustisi di Kawasan Danau Sunter, Jakarta, Rabu (16/9/2020). Warga yang tidak memakai masker langsung disidang tindak pidana ringan (tipiring) di tempat dengan membayar denda Rp 55.000 maupun sanksi sosial. (merdeka.com/Imam Buhori)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya