Positif Covid-19, Eks Bupati Indramayu Jalani Isolasi di Sel Tahanan Lapas Sukamiskin

Mantan bupati Indramayu Supendi yang juga terpidana kasus korupsi terkait pengaturan sejumlah proyek dinas di Kabupaten Indramayu, dinyatakan positif Covid-19 hasil tes swab.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 16 Sep 2020, 17:00 WIB
Bupati Indramayu nonaktif, Supendi berjalan masuk akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/1/2020). Supendi diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan menerima suap terkait pengaturan proyek dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019. (merdeka.com/Dwi Na

Liputan6.com, Bandung - Mantan bupati Indramayu Supendi yang juga terpidana kasus korupsi terkait pengaturan sejumlah proyek dinas di Kabupaten Indramayu, dinyatakan positif Covid-19 hasil tes swab. Supendi saat ini menjalani isolasi di kamar tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Kota Bandung.

"Iya, kemarin kita sudah tes swab dan hasilnya (dia) positif. Kalau dia sudah isolasi dulu untuk sementara," tutur Kepala Lapas Sukamiskin Thurman Hutapea, Rabu (16/9/2020).

Thurman menerangkan kronologi terpaparnya Supendi. Awalnya, kata dia, Lapas Sukamiskin melakukan rapid test kepada warga binaan. Hasilnya, seluruh narapidana non reaktif.

Kemudian dilakukan tes swab, pada Rabu (9/9/2020). Selang beberapa hari hasilnya Supendi diketahui positif Covid-19.

"Belakangan saya bikin kebijakan swab, ternyata ditemukan ini (positif Covid-19). Satu ini saja (Supendi)," ujarnya menerangkan.

Thurman menuturkan, pihaknya masih menunggu penanganan selanjutnya dari Satgas Covid-19 setelah sebelumnya melakukan koordinasi. Sementara Supendi saat ini masih diisolasi mandiri di tahanan Lapas.

"Sementara isolasi dulu kita suruh dokter kita ke tim Satgas Covid-19 Jabar dulu apakah isolasi ke rumah sakit atau bagaimana," katanya.

Supendi sendiri selaku dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena menerima suap terkait dengan proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Indramayu.

Supendi dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sebesar Rp 250.000.000,00 subsider 4 bulan kurungan.

Simak Video Pilihan Berikut Ini

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya