Liputan6.com, Jakarta - Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta mengumpulkan dana Rp 88.650.500 dari pelanggar protokol kesehatan. Uang itu dikumpulkan selama dua hari pelaksanaan operasi yustisi sejak pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Total uang denda yang dikumpulkan selama dua hari berjumlah Rp 88.660.500," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Nana Sudjana di Terminal Grogol Jakbar, Rabu (16/9/2020).
Advertisement
Nana mencatat, selama dua hari operasi yustisi digelar ditemukan 9.734 orang melanggar aturan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Nana merinci, 2.971 pelanggar diberikan sanksi teguran. Kemudian, 6.279 pelanggar lainnya dikenakan sanksi sosial. Sementara sisanya memilih membayar denda.
"Sebanyak 484 orang yang melanggar diberikan sanksi denda. Jika kami lihat dari 14 September 2020 hingga 15 September 2020 cukup banyak yang melanggar," ujar Nana.
Nana menyampaikan, operasi yustisi dilakukan dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat dan pendisplinan terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Ini semuanya sebenanarnya untuk masyarakat, kita ingin masyarakat mematuhi protokol kesehatan khusunya 3 M memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak," ujar dia.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
6.800 Personel Gabungan
Dalam hal ini, setidaknya ada 6.800 personel gabungan yang dikerahkan untuk memantau aktivitas masyarakat selama 14 hari ke depan. Nana mengatakan, pihaknya mengedepankan langkah-langkah persuasif, komunikatif tetapi tegas.
“Rinciannya 3.000 personel dari unsur TNI, 3.000 personel dari Polri, kemudian 700 personel dari Satpol PP dan Dinas Perhubungan, kemudian 50 personel Kejaksaan, dan 50 personel dari Pengadilan,” kata dia.
Advertisement