Komnas HAM: Doxing Termasuk Pelanggaran HAM Digital

Doxing sudah tergolong dalam kejahatan digital. Kendati dalam melakukannya pelaku tak secara tegas mengutarakan ujaran ancaman atau kebencian terhadap target yang hendak di-doxing.

oleh Yopi Makdori diperbarui 17 Sep 2020, 19:00 WIB
Komisioner Pemantau dan Penyelidik Komnas HAM RI M. Choirul Anam saat konferensi pers terkait Rancangan Perpres tentang tugas TNI dalam mengatasi terorisme di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (24/6/2020). Rancangan Perpres itu dinilai berlandas criminal justice system. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Mohammad Choirul Anam menilai, doxing atau menyebarluaskan informasi pribadi seseorang di dunia maya, terhadap jurnalis Cek Fakta Liputan6.com, Cakrayuri Nuralam merupakan suatu bentuk pelanggaran HAM digital.

Choirul Anam menyebut hal itu lantaran doxing sudah tergolong dalam kejahatan digital. Kendati dalam melakukannya pelaku tak secara tegas mengutarakan ujaran ancaman atau kebencian terhadap target yang hendak di-doxing.

"Kami tidak mau kata-kata lain, buzzer, atau doxing itu istilah-istilah yang bagus tapi kadang-kadang sebagai suatu bentuk kejahatan akhirnya ilang. Saya ingin menggaungkan bahwa ini kejahatan digital, bentuknya bisa macam-macam termasuk doxing," jelas dia saat menerima laporan pengadukan bersama awak Redaksi Liputan6.com, Selasa (15/9/2020).

Choirul mengatakan, dalam konteks kasus yang menimpa Cakrayuri, tentu saja pelaku mempunyai motif dalam melakukan aksinya. Dalam hal ini terkait dengan kerja-kerja jurnalistik yang dilakukan yang korban.

Dan tentu, menurut dia, hal tersebut merupakan bentuk ancaman terhadap HAM. "Doxing itu bisa macam-macam mau bentuknya sopan, mau enggak sopan, mau ancaman mau enggak dan sebagainya. Ini juga ancaman dalam konteks Hak Asasi Manusia memang dia punya hak apa menyebarkan informasi kita?" tegasnya.

 


Dorong Redaksi Lapor Polisi

Komisioner Pemantau dan Penyelidik Komnas HAM RI M. Choirul Anam saat konferensi pers terkait Rancangan Perpres tentang tugas TNI dalam mengatasi terorisme di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (24/6/2020). Rancangan Perpres itu dinilai berlandas criminal justice system. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Choirul meminta Liputan6.com untuk melaporkan kasus doxing ke pihak kepolisian. Menurut dia, lebih baik kasus ini dilaporkan kepada polisi.

"Kalau saran kami begini, walaupun begini kemarin waktu kasus Tempo, maupun kasus Tirto ini pilihan yang berat kata teman-temani itu, tapi melaporkan kepada polisi menjadi catatan yang penting," kata Choirul.

Di samping itu, kata dia jika kasus ini dilaporkan ke polisi maka pihaknya, dalam hal ini Komnas HAM bisa lebih mudah untuk mengontrol perkembangan kasus kepada polisi.

"Yang kedua, nanti kontrolnya Komnas juga biar enak sama polisi ini. Kebutuhan Komnas HAM untuk ngontrol polisinya juga enak. Misalnya kaya kasus Tempo dan kasus Tirto minggu lalu kami suratin langsung kepada polisi bahwa kasus ini diberi perhatian lebih sama Komnas HAM untuk bagina dari kontrol," ujar Choirul.

Choirul ingin semua pihak bahu membahu melawan tindakan yang masuk dalam kategori kejahatan siber tersebut.

"Kami memang kepinginnya satu kerja bareng semua pihak, Komnas HAM, teman-teman jurnalis untuk melawan ini. Tadi kalau dibilang ayo kita lawan, Komnas HAM memang membuat satu fundamen sangat penting untuk tidak hanya melawan tapi juga jadi benteng kita," tegasnya.

 


Kasus Menimpa Cakrayuri

Diberitakan sebelumnya, Cakrayuri Nuralam, seorang Jurnalis Liputan6.com, mengalami doxing atau menyebarluaskan informasi pribadi di jagad maya, karena menulis artikel Cek Fakta terkait Politikus PDIP Arteria Dahlan.

Bermula saat Cakra, sapaan Cakrayuri Nuralam, mengunggah artikel Cek Fakta berjudul "Cek Fakta: Tidak Benar Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Cucu Pendiri PKI di Sumbar", pada 10 September 2020. Artikel tersebut memuat hasil konfirmasi terkait klaim yang menyebut Politikus PDIP tersebut merupakan cucu dari pendiri PKI Sumatera Barat, Bachtaroedin.

Sehari kemudian, serangan doxing mulai terjadi pada Jumat 11 September 2020, dengan skala masif. Sekitar pukul 18.20 WIB, akun Instagram @d34th.5kull mengunggah foto korban tanpa izin dengan keterangan foto sebagai berikut:

"mentioned you in a comment: PEMANASAN DULU BRO‼️ No Baper ye jurnalis media rezim. Hello cak @cakrayurinuralam. Mau tenar kah, ogut bantu biar tenar 🤭. #d34th_5kull #thewarriorssquad #MediaPendukungPKI," tulis akun tersebut dalam unggahanya.

Tidak hanya itu, akun Instagram cyb3rw0lff__, cyb3rw0lff99.tm, _j4ck__5on__, dan __bit___chyd_____, menyusul dengan narasi serupa sekitar pukul 21.03 WIB, akun @d34th.5kull mengunggah video dengan narasi:

"mentioned you in a comment: Demi melindungi kawannya yang terjebak dalam pengeditan data di Wikipedia,oknum jurnalis rela melakukan pembodohan publik Dan diikuti oleh team kecoa nya di masing-masing media rezim, sementara kita buka dulu 1 monyetnya...sisanya next One ShootOne Kill 🏴☠️☠️🏴☠️," tulis akun-akun tersebut yang juga membeberkan sejumlah alamat surel Cakra dan juga akun-akun sosial media yang dimilikinya dan nomor telepon seluler.

Unggahan serupa juga dibuat oleh akun __bit___chyd____. Mereka membuat video dan mengambil data korban di media sosial. Selanjutnya pada pukul 22.10 WIB, akun Instagram i.b.a.n.e.m.a.r.k.o.b.a.n.e juga mengunggah video serupa.

Setidaknya terdapat empat akun yang teridentifikasi melakukan doxing terhadap Cakra terkait unggahan artikel tersebut sebelumnya. Mereka adalah: 1. https://www.instagram.com/cyb3rw0lff99.tm/2. https://www.instagram.com/d34th.5kull/3. https://www.instagram.com/cyb3rw0lff__/4. https://www.instagram.com/_j4ck__5on___

Berdasarkan penelusuran, dari satu akun tersebut beberapa akun lainnya ikut me-repost unggahan ke jejaring media sosialnya hanya dalam hitungan jam.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya