Kasus Prasasti Batutulis Berakhir Damai

Perseteruan warga Bogor, Jabar, dan Menag Said Agil Al Munawar sehubungan kasus penggalian situs Batutulis berakhir damai. Permintaan maaf penggugat dianggap mencukupi.

oleh Liputan6 diperbarui 22 Okt 2002, 05:32 WIB
Liputan6.com, Bogor: Masyarakat Bogor, Jawa Barat, sepakat mencabut gugatan class action kepada Menteri Agama Said Agil Husin Al Munawar dalam kasus penggalian situs Batutulis. Keputusan tersebut diambil sebelum persidangan ketiga di Pengadilan Negeri Bogor digelar, Senin (21/10) sekitar pukul 11.30 WIB.

Langkah damai ini bukan tanpa alasan. Mereka mengaku cukup puas karena Menag selaku tergugat pertama sudah meminta maaf secara resmi, Agustus silam [baca: Soal Batutulis, Menag Minta Maaf]. Warga menyatakan tidak mau memecahkan persatuan karena masalah tersebut. Selain itu, mereka juga tak mau merepotkan Presiden Megawati Sukarnoputri, tergugat kedua, yang dinilai sedang sibuk menangani kasus pengeboman di Kuta, Bali.

Seperti diberitakan sebelumnya, gugatan dilayangkan masyarakat Bogor, September silam [baca: Kasus Batutulis Mulai Disidangkan]. Sayangnya, persidangan kasus itu selalu gagal digelar. Pertama kali lantaran ketua majelis hakim Komala Simatupang sakit. Berikutnya juga batal karena tergugat absen tanpa alasan yang jelas.(MTA/Miko Toro dan Gatot Setiawan)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya