Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akhirnya resmi memberlakukan aturan pemblokiran IMEI pada ponsel ilegal. Peraturan ini berlaku sejak 15 September 2020 pukul 22.00 WIB.
Kendati aturan ini sudah berlaku, tidak berarti masyarakat tidak bisa membeli ponsel dari luar negeri. Namun, masyarakat memang perlu mendaftarkan ponsel itu terlebih dulu agar perangkat tersebut tidak diblokir.
Mengutip informasi dari akun resmi Ditjen Bea Cukai, Kamis (17/9/2020), proses pendaftaran IMEI bisa dilakukan sebelum atau saat tiba di Indonesia. Setelah itu, petugas bea cukai akan melakukan verifikasi di bandara.
Baca Juga
Advertisement
Untuk mendaftarkannya, pembeli cukup mengisi formulir melalui aplikasi Bea Cukai Mobile di Android atau situs resmi Bea Cukai. Proses registrasi ini tidak dikenakan biaya alias gratis.
Setelah mengisi formulir yang tersedia, pembeli akan mendapatkan QR Code dan Registration. Begitu mendapatkan keduanya, pembeli tinggal membawa bagasi ke pemeriksaan bea cukai untuk dilakukan pemindaian QR Code, sebelumnya akhirnya disetujui.
Untuk diketahui, pemerintah memperbolehkan pembeli membawa paling banyak dua ponsel dari luar negeri. Ponsel itu juga diharuskan untuk dipakai sendiri, bukan untuk dijual kembali. Berdasarkan aturan pula, perangkat yang dibawa dari luar negeri dengan harga di atas USD 500 akan dikenakan pajak.
Sementara untuk perangkat yang dibeli dan dikirimkan melalui perusahan jasa logistik, proses registrasi akan dilakukan perusahan jasa logistik. Perlu diingat, batas aktivasi perangkat dengan kartu SIM Indonesia bisa dilakukan paling lama 2x24 jam.
Tanda-Tanda Smartphone BM yang IMEI-nya Diblokir
Untuk mengetahui apakah smartphone termasuk ilegal atau Black Market (BM), kamu perlu memastikan perangkat itu bisa mendapatkan layanan dari operator seluler Tanah Air usai 15 September 2020 pukul 22.00 WIB.
Lalu kamu dapat memastikannya dengan memakainya untuk telepon, SMS, dan mengakses layanan data. Apabila perangkat smartphone atau tablet kamu tidak mendapatkan sinyal, tidak bisa dipakai untuk telepon, SMS, atau internetan, patut diwaspadai bahwa perangkat tersebut tidak terdaftar.
"Seluruh perangkat HKT (handphone, komputer genggam, tablet) yang IMEI-nya tidak terdaftar dalam sistem CEIR, tidak akan mendapatkan layanan jaringan perangkat telekomunikasi bergerak seluler," kata pernyataan empat Kementerian terkait, menyoal pemberlakukan blokir IMEI ponsel ilegal.
Advertisement
Wajib Uji Perangkat Sebelum Beli
Itu artinya, jika konsumen ingin membeli smartphone, mereka diwajibkan untuk menguji perangkat yang ingin dibelinya dengan cara memasukkan kartu SIM ke dalam slot.
Jika ada sinyal, perangkat tersebut resmi. Namun jika tidak, kemungkinan itu adalah perangkat ilegal yang IMEI-nya tidak terdaftar.
(Dam/Why)