Liputan6.com, Padang - Persidangan Bupati Solok Selatan non-aktif, Muzni Zakaria terus berlanjut. Dalam sidang tuntutan terkait kasus korupsi pada Rabu, 16 September 2020, ia dituntut 6 tahun penjara.
Muzni Zakaria dinilai terbukti melanggar pasal 12 huruf b Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto (Jo) pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman selama 6 tahun penjara," kata Jaksa KPK, Rikhi Benindo Maghaz ketika membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor Padang, Rabu (16/9/2020).
Jaksa menyebut Muzni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, tidak berterus terang, dan mengakui perbuatannya. Beberapa poin tersebut memberatkannya dalam persidangan.
Baca Juga
Advertisement
Sementara hal yang meringankan Muzni, yakni, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.
"Terdakwa dituntut membayar denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp3,375 miliar subsider dua tahun kurungan," jelas jaksa.
Menanggapi tuntutan dari jaksa tersebut, Muzni akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang berikutnya. Ia mengatakan yang disampaikan oleh jaksa hanya bersifat asumsi.
"Kami akan ajukan pembelaan secara tertulis pada sidang berikutnya," ujar penasihat hukum terdakwa, Audi Rahmat.
Korupsi Proyek Masjid dan Jembatan
Bupati Solok Selatan nonaktif ini, tersandung kasus korupsi pengerjaan proyek Masjid Agung Solok Selatan dan jembatan Ambayan tahun anggaran 2018 yang dikerjakan oleh Perusahaan Dempo Group.
Ia diduga menerima uang dengan nilai total Rp3,375 miliar. Uang itu diterima dari pengusaha Muhammad Yamin Kahar terkait paket proyek masjid dan jembatan.
"Muhammad Yamin kahar sudah lebih dulu divonis 2,5 tahun penjara," jelas Rikhi.
Penerimaan uang itu diketahui dilakukan beberapa kali, yang pertama Rp25 juta, kemudian Rp100 juta, Rp50 juta berupa karpet masjid, lalu terakhir Rp3,2 miliar.
"Sehingga totalnya Rp3,375 miliar," ujarnya.
Advertisement