Advertisement
Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Junimart Girsang, mendorong agar para penegak hukum dapat bergerak cepat dalam memproses penanganan kasus Djoko Tjandra. Pasalnya, saat ini publik terus menunggu penuntasan kasus hukum terkait mantan buronan kelas kakap tersebut.
Terlebih, kata Junimart, sosok Djoko Tjandra sangat melecehkan hukum karena terus berusaha mengakali sistem hukum di Indonesia. Yang terbaru, Djoko seenaknya berganti kewarganegaraan dan membuat KTP baru untuk mengajukan permohonan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas vonis Mahkamah Agung (MA).
"Meskipun PN Jaksel menolak gugatan PK itu, namun fakta bahwa pengadilan telah memproses pengajuan PK Djoko patut diduga sebuah pelanggaran hukum," kata Junimart dalam akun instagramnya seperti dikutip, Rabu (16/9/2020).
Sebagai aparat penegak hukum, lanjut Junimart, panitera dan majelis hakim di PN Jakarta Selatan seharusnya tahu status buron Djoko Tjandra.
Seperti diketahui, Djoko yang divonis 2 tahun penjara berdasarkan putusan MA atas kasus pengalihan hak tagih bank Bali melarikan diri pada tahun 2009. Selama bertahun-tahun Djoko menghilang dan melecehkan hukum dan kedaulatan NKRI.
"Demi tegaknya hukum dan terbukanya proses penanganan kasus Djoko Tjandra, Mabes Polri harus bergerak cepat tanpa pandang bulu untuk memeriksa oknum pegawai, panitera pidana sampai kepada Ketua PN Jaksel secara berjenjang," ujar Junimart.
Kasus Djoko Tjandra, kata Junimart, adalah ujian sekaligus pembuktian bahwa negara ini tidak boleh didikte oleh mafia hukum mana pun. Semua sama dimuka hukum dan hukum harus tetap jadi panglima.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Dalami Keterlibatan Pihak Lain
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango memastikan akan memonitor kasus skandal Djoko Soegiarto Tjandra, baik yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari maupun mantan politikus Partai NasDem Andi Irfan Jaya.
Nawawi mengatakan, pihaknya akan memantau kasus tersebut sampai tuntas. Bila ada temuan dugaan keterlibataan politikus lain seperti kabar beredar, Nawawi memastikan KPK bisa langsung mengusutnya.
"Jika ada nama-nama lain yang didukung oleh bukti-bukti yang ada, memiliki keterlibatan dengan perkara-perkara dimaksud, baik perkara Djoko Tjandra maupun perkara PSM, tapi tidak ditindaklanjuti (Kejagung atau Polri) maka KPK berdasarkan pasal 10A ayat (2) huruf (a) dapat langsung menangani sendiri pihak-pihak yang disebut terlibat, terpisah dari perkara yang sebelumnya disupervisi," ujar Nawawi, Rabu (16/9/2020).
Nawawi memastikan, dirinya telah menerima banyak informasi dugaan keterlibatan pihak lain dalam skandal Djoko Tjandra. Menurut Nawawi, dirinya akan menerjunlan tim untuk langsung mendalami informasi dan bukti yang dia terima.
"Jadi kami akan lihat dan telaah data-data yang diberikan langsung oleh masyarakat ke KPK," kata Nawawi.
Advertisement