Pemerintah Korea Selatan Ancam Tangkap Demonstran Saat Pandemi Corona COVID-19

Pemerintah Korsel khawatir demo bisa menambah penyebaran COVID-19.

oleh Tommy K. Rony diperbarui 16 Sep 2020, 19:28 WIB
Pekerja medis Rumah Sakit Universitas Nasional Kyungpook memindahkan seorang pasien di Daegu, Korea Selatan, Rabu (4/3/2020). Korea Selatan mengonfirmasi 293 kasus baru virus corona (COVID-19) pada Rabu (4/3/2020). (Xinhua/Lee Sang-ho)

Liputan6.com, Seoul - Pemerintah Korea Selatan mengancam siap menangkap orang yang nekat berdemonstrasi di tengah pandemi Virus Corona COVID-19). Demonstrasi dikhawatirkan membuat situasi pandemi makin buruk. 

Rencananya, pendemo ingin beraksi pada 3 Oktober 2020. Aktivis konservatif meminta izin untuk mengadakan 435 demonstrasi di pusat kota Seoul.

"Pemerintah telah mencekal 87 unjuk rasa, yang dilaporkan akan digelar di zona no-assembly (pusat Korea Selatan) atau dengan partisipasi lebih dari 10 orang," ujar Wakil Menteri Kesehatan Kim Gang-Iip seperti dilansir Yonhap, Rabu (16/9/2020).

Wamen Kim menjelaskan bahwa demonstrasi besar-besaran memiliki risiko tinggi penularan virus melalui percikan air liur (droplet) saat mereka berunjuk rasa.

Penyebaran COVID-19 ke berbagai daerah pun bisa terjadi bila peserta demo datang dari berbagai daerah.

"Apabila mereka meneruskan unjuk rasa, pemerintah akan segera mengambil tindakan untuk membubarkan mereka dan menginvestigasi secara pidana terhadap orang-orang yang melakukan tindakan ilegal," lanjut Wamen Kim.

Pada Agustus 2020, gereja di Seoul nekat mengadakan demonstrasi. Hasilnya penularan massal terjadi. Tak berapa lama kemudian, Seoul akhirnya menerapkan PSBB karena virus terus melonjak. 

Berdasarkan data CDC Korsel, ada 121 kasus baru COVID-19 pada hari ini. Sebanyak 30 berasal dari Seoul.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Hukuman Bagi yang Nekat Demo

Anggota 'penjaga istana' yang mengenakan masker berdiri untuk turis di gerbang utama Istana Deoksugung di Seoul (4/9/2020). Korea Selatan melaporkan 198 kasus Covid-19 baru pada 4 September, hari ke-22 berturut-turut meningkat tiga digit. (AFP/Jung Yeon-je)

Massa yang ikut demo ilegal bisa dihukum dengan UU Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Menular. Para pelanggar bisa didenda hingga 3 juta won.

Tak hanya itu, Korsel juga punya UU melarang demo ilegal dengan hukuman maksimal 6 bulan penjara atau denda maksimal 500 ribu won (Rp 6,3 juta). Pihak panitia dapat dihukum maksimal 2 tahun penjara atau denda hingga 2 juta won (Rp 25,3 juta).

Perdana Menteri Chung Sye-kyun meminta agar para pendemo membatalkan aksi demo mereka.

"Jika unjuk rasanya tetap dijalankan, pemerintah akan merespons tegas berdasarkan hukum dan regulasi demi melindungi nyawa dan keselamatan rakyat," ujar PM Chung.

Pihak pendemo berkata unjuk rasa akan melibatkan hingga 1.000 orang. Mereka menyebut dijamin konstitusi untuk berkumpul.


Infografis COVID-19

Infografis Total Kasus Covid-19, Indonesia Salip China. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya