PN Palembang Ditutup Usai Puluhan Petugasnya Reaktif Covid-19

Sebanyak 23 orang petugas di PN Kelas 1A Palembang dinyatakan reaktif Covid-19 usai mengikuti rapid test massal.

oleh Nefri Inge diperbarui 16 Sep 2020, 21:46 WIB
PN Kelas 1A Palembang Sumatera Selatan (Sumsel) (Liputan6.com / Nefri Inge)

Liputan6.com, Palembang - Setelah beberapa perkantoran di Kota Palembang Sumatera Selatan (Sumsel) memberlakukan lockdown usai karyawannya terjangkit Covid-19. Kali ini, penutupan kantor juga diterapkan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Palembang.

Penutupan sementara kantor PN Palembang dilakukan, usai puluhan petugas di pengadilan tersebut dinyatakan reaktif Covid-19.

Sekretaris PN Palembang Yetty Iriani Siregar mengatakan, puluhan petugasnya dinyatakan reaktif Covid-19 usai mengikuti rapid test massal pada hari Senin (14/9/2020) kemarin.

“Sebanyak 23 orang karyawan dan petugas, termasuk hakim PN Kelas 1A Palembang yang terindikasi reaktif Covid-19. Data resmi kita dapat pada hari Selasa (15/9/2020)," katanya saat ditemui di sela pemasangan spanduk pengumuman, Rabu (16/9/2020).

Untuk mengantisipasi penularan Covid-19, PN Kelas 1A Palembang melakukan lockdown sementara, dari tanggal 16 September 2020 hingga 18 September 2020 mendatang.

Tampak beberapa petugas sibuk memasang spanduk pengumuman di depan gedung kantor PN Palembang. Dia juga meminta kepada puluhan orang yang terindikasi reaktif Covid-19, untuk mengisolasi mandiri selama 14 hari ke depan.

"Kita berlakukan ini juga untuk persidangan. Kecuali sidang yang masa tahanan tidak dapat diperpanjang lagi. Serta upaya hukum lainnya masih tetap berkatifitas seperti biasa, masuk kembali Senin (21/9/2020) mendatang,” katanya.

Dirinya sembari berharap agar ditiadakannya aktifitas kerja selama tiga hari itu, dapat memutus mata rantai dari pandemi Virus Covid-19.Khususnya di lingkungan kantor PN Palembang.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :


Hasil Swab Test

Infografis Total Kasus Covid-19, Indonesia Salip China. (Liputan6.com/Abdillah)

Kepala PN Kelas 1A Palembang Bombongan Silaban menuturkan, isolasi mandiri harus dilakukan oleh 23 orang petugas PN Kelas 1A Palembang sembari menunggu hasil swab test keluar.

"Petunjuk dari surat dari Mahkamah Agung, apabila ada reaktif, maka segera dilakukan swab dan menjalani isolasi mandiri," ucapnya.

Dia juga mengharapkan saat persidangan berlangsung, jangan terlalu banyak pengunjung, terutama jika tidak begitu perlu.

Ada beberapa opsi yang akan dilakukan PN Kelas 1 Palembang, tergantung pada hasil laporan pihak rumah sakit.

"Kita juga nanti meminta saran-saran dari pimpinan dan pihak rumah sakit, saran ini nanti akan kita akomodir," ungkapnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya