3 Warga Pulau Pramuka Terjaring Operasi Tertib Masker

Ketiga orang tersebut kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah dan diberikan sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum.

oleh Rinaldo diperbarui 16 Sep 2020, 20:58 WIB
Petugas memperhatikan warga sakit yang dievakuasi dengan mobil saat Operasi Masker Gabungan di Perempatan Ciawi, Bogor, Kamis (10/9/2020). Razia masker yang dilakukan Pemkot dan Pemkab Bogor ini menyasar warga yang tidak mengenakan masker dengan denda sebesar Rp 100.000. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Untuk meningkatkan disiplin warga sekaligus mencegah penyebaran Covid-19, petugas gabungan melakukan operasi tertib masker dalam rangka penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta.

Koordinator Lapangan Satpol PP Kabupaten Kepulauan Seribu, Teguh Haryanto mengatakan, operasi tertib masker sesuai dengan Pergub No 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Pergub No 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Menangani Covid-19 di DKI Jakarta.

"Kami masih menemukan tiga orang pelanggar dan langsung kami berikan sanksi kerja sosial," ujar Teguh, Rabu (16/9/2020).

Dikatakan Teguh, ketiga orang tersebut kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah sehingga diberikan teguran tertulis dan sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum menggunakan rompi pelanggar PSBB.

Lurah Pulau Panggang, Kepulauan Seribu Utara, Pepen Kuswandi menambahkan, pihaknya tak bosan-bosan mengingatkan warga untuk disiplin mengikuti aturan dan menerapkan protokol kesehatan saat beraktivitas.

"Gerakan 3M itu sederhana dan jika dilakukan besar manfaatnya untuk mencegah agar tidak terpapar Covid-19," tandasnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.

Selama Agustus 2020, Satuan Polisi Pamong Praja Kepulauan Seribu telah menindak 73 pelanggar aturan protokol kesehatan.

Kepala Satpol PP Kepulauan Seribu, Rahmat Lubis mengatakan, dalam kegiatan pengawasan selama Agustus kemarin pihaknya menindak 53 pelanggar di wilayah Kepulauan Seribu Utara dan 20 di Kepulauan Seribu Selatan.

"Dari total 73 pelanggar itu, tiga orang di antaranya diberikan sanksi denda," terangnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Tak Ada Toleransi

Tiga pelanggar yang disanksi denda tersebut merupakan wisatawan yang berlibur saat akhir pekan dan tidak menggunakan masker. Sementara pelanggar PSBB lainnya diberikan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum dan kerja bakti.

"Sekarang, kita akan tegas dalam pemberian sanksi denda agar pelanggar benar-benar jera. Cukup sudah toleransi kita selama ini," tandasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya