Mengenal Hari Penting dan Tugas PMI saat Ulang Tahun ke-75

PMI telah berdiri di 34 provinsi, 474 Kabupaten/Kota dan 3.406 Kecamatan (data per-Februari 2019). PMI mempunyai hampir 1,5 juta sukarelawan yang siap melakukan pelayanan.

oleh Erik diperbarui 17 Sep 2020, 04:00 WIB
Warga mendonorkan darahnya di kantor PMI DKI Jakarta, Jumat (24/6). Meskipun terdapat penurunan, namun stok darah di Ibu Kota relatif aman selama Ramadan dengan jumlah sekitar 800-1.500 kantong perhari. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Palang Merah Indonesia (PMI) merupakan organisasi perhimpunan nasional di Indonesia yang bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan.

Cikal bakal berdirinya Palang Merah Indonesia sudah ada sejak zaman penjajahan Belanda dengan nama Het Nederland-Het Nederland-Indiche Rode Kruis (NIRK).

Saat ini, PMI telah berdiri di 34 Provinsi, 474 Kabupaten/Kota dan 3.406 Kecamatan (data per-Februari 2019). PMI mempunyai hampir 1,5 juta sukarelawan yang siap melakukan pelayanan, dikutip dari pmi.or.id.

Prinsip dasar PMI merujuk pada tujuh dasar Gerakan Internasional Palang Merah dan Bulan Sabut Merah, yaitu kemanusiaan, kesamaan, kesukarelaan, kemandirian, kesatuan, kenetralan, dan kesemestaan.

PMI diatur dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan guna menjalankan kegiatan Kepalangmerahan sesuai dengan Konvensi Jenewa Tahun 1949.

Sementara itu, tujuan PMI adalah untuk mencegah dan meringankan penderitaan dan melindungi korban tawanan perang dan bencana, tanpa membedakan agama, bangsa, suku bangsa, warna kulit, jenis kelamin, golongan, dan Pandangan Politik.

Pada ulang tahun Palang Merah Indonesia (PMI) yang ke-75 ini, Liputan6 akan menghimpun hari-hari penting dan tugas PMI di Indonesia.

 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini


5 Peristiwa Penting PMI

Mobil gunners spraying Palang Merah Indonesia (PMI) melakukan penyemprotan disinfektan di kawasan Jalan Asia Afrika, Jakarta, Kamis (7/5/2020). Selama PSBB Jakarta dan sekitarnya, PMI melakukan penyemprotan berskala besar se-Jabodetabek sebagai upaya pencegahan Covid-19. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

21 Oktober 1873 (Cikal Bakal PMI)

Pemerintah kolonial Belanda mendirikan organisasi Palang Merah di Indonesia dengan nama Het Nederland-Indiche Rode Kruis (NIRK) yang kemudian namannya menjadi Nederlands Rode Kruiz Afdelinbg Indie (NERKAI).

3 September 1945 (Pembentukan Badan PMI)

Pada 3 September 1945 Presiden Soekarno memerintahkan kepada Menteri Kesehatan dr. Buntaran Martoatmodjo untuk membentuk suatu Badan Palang Merah Nasional untuk menunjukan kepada dunia internasional bahwa keberadaan Negara Indonesia adalah suatu fakta nyata setelah proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945.

5 September 1945 (Persiapan Pembentukan PMI)

Pada 5 September 1945, dr. Buntaran membentuk Panitia Lima yang terdiri dari dr. R. Mochtar, dr. Bahder Johan, dr. Joehana, Dr. Marjuki dan dr. Sitanala, untuk mempersiapkan pembentukan Palang merah di Indonesia.

17 September 1945 (Hari Jadi PMI)

Tepat pada 17 September 1945 terbentuklah Pengurus Besar Palang Merah Indonesia (PMI) dengan ketua pertama, Drs. Mohammad Hatta.

16 Januari 1950 (Pembubaran NERKAI)

Di dalam satu negara hanya ada satu perhimpunan nasional, Pemerintah Belanda membubarkan NERKAI dan menyerahkan asetnya kepada PMI. Pihak NERKAI diwakili oleh dr. B. Van Trich sedangkan dari PMI diwakili oleh dr. Bahder Djohan.

 


8 Tugas PMI

Mobil gunners spraying Palang Merah Indonesia (PMI) melakukan penyemprotan disinfektan di kawasan Jalan Asia Afrika, Jakarta, Kamis (7/5/2020). Selama PSBB Jakarta dan sekitarnya, PMI melakukan penyemprotan berskala besar se-Jabodetabek sebagai upaya pencegahan Covid-19. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

1. Memberikan bantuan kepada korban konflik bersenjata, kerusuhan dan lainnya;

2. Memberikan pelayanan darah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

3. Melakukan pembinaan relawan;

4. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan Kepalangmerahan;

5. Menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan kegiatan Kepalangmerahan;

6. Membantu dalam penanganan musibah dan/atau bencana di dalam dan di luar negeri;

7. Membantu pemberian pelayanan kesehatan dan sosial; dan

8. Melaksanakan tugas kemanusiaan lainnya yang diberikan oleh pemerintah.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya