Liputan6.com, Blora - Kasus dugaan pungli jasa pelayanan di RSUD dr R Soetijono Blora sempat menjadi perhatian publik, awal tahun 2020 lalu. Namun, hingga kini, pengusutan kasus itu belum menemukan titik terang.
Kasus pungutan janggal jasa pelayanan Rp6 ribu RSUD dr R Soetijono Blora itu dilaporkan oleh sejumlah warga yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Menggugat, yakni, Eko Arifianto, Rudito Suryawan, Lilik Prayoga, Heru Sutanto dan Amin.
Jika memutar waktu, terhitung sejak Jumat (13/3/2020), sudah enam bulan belum ada keterangan pasti pengusutan kasus ini.
Baca Juga
Advertisement
"Lagi pemeriksaan Mas, ini masih dalam tahap penyelidikan," kata Kasi Intel Kejari Blora, Muhammad Adung kepada Liputan6.com, Rabu (16/9/2020).
Adung menyampaikan, sejak kasus RSUD dr R Soetijono dilaporkan, pihak pelapor baru dipanggil satu kali. Sementara pihak rumah sakit selaku terlapor, sudah dipanggil lebih dari satu kali.
"(Pihak rumah sakit) sudah dipanggil dua kali kalau nggak salah. Terakhir bulan lalu," katanya.
Adung mengungkap, tim yang menangani kasus di Kejari Blora terdiri dari personel yang juga menangani kasus yang berbeda. Hal itu menyebabkan kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan.
Setiap tim yang menangani kasus yang masuk di Kejari Blora, jumlahnya terdiri dari 4 hingga 5 orang.
"Kita kan keterbatasan anggota, walaupun timnya sama, tetapi beda laporannya," kata Adung.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Pengusutan Dinilai Lambat
Koordinator GERAM, Eko Arifianto mendesak agar Kejari Blora mempercepat pengusutan pungutan jasa pelayanan di RSUD dr R Soetijono. Dia membandingkan dengan kasus dugaan pungli jual beli kios pasar Cepu yang laporannya baru masuk bulan Juni 2020 lalu namun sudah digeber penanganannya.
"Ini yang laporan kaitannya dengan pungutan janggal jasa pelayanan Rp6 ribu RSUD dr R Soetijono Blora kok belum ada lagi perkembangannya," ucap Eko.
Sementara, Direktur RSUD dr R Soetijono Blora, Nugroho Adiwarso saat dihubungi Liputan6.com mengungkapkan, pihaknya sudah lama memenuhi panggilan Kejari Blora soal kasus pungutan janggal Rp6 ribu jasa pelayanan rumah sakit yang dilaporkan oleh GERAM.
"Sudah lama kok Mas, satu bulanan lalu sudah diperiksa semua dan selesai. Itu uangnya masuk ke kas negara kok Mas," katanya.
"Ketikan struk juga sudah diubah lama," ucap Nugroho.
Advertisement
Lapor Kejati dan Ombusman Perwakilan Jateng
Diberitakan sebelumnya, pihak pelapor pada Selasa (9/6/2020) lalu mendapat panggilan dari Kejari Blora yang pertama. Sebelumnya, pihak pelapor cukup getol mengawal kasus itu hingga melaporakannya ke Kejaksaan Tinggi dan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah.
Pihak pelapor memenuhi panggilan pertama dan diwakili oleh Rudito Suryawan (53) warga Kelurahan Kedungjenar, Kecamatan Blora kota. Ada sekitar dua jam Rudito diinterogasi di kantor Kejari Blora.
"Di situ (Perbup) kan tulisannya jasa sarana Rp1.500, terus jasa pelayanan Rp3.500. Mereka (Pihak Kejari Blora) mengarahkan selisihnya ada pungutan cuman Rp1.000," ujar Rudito kepada Liputan6.com, Selasa (9/6/2020).
Meski demikian, dirinya tetap kukuh pendirian dengan dasar regulasi yang termaktub dalam Perbup Blora nomor 54 tahun 2019, tentang tarif layanan pada RSUD Kabupaten Blora yang menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah (BLUD).
Menurut Rudito, Perbup tersebut tertulis jelas bahwa jasa pelayanan hanya Rp3.500.
"Tadi saya tegaskan selisihnya bukan Rp1.000, tapi selisihnya Rp2.500 dan itu sesuai Perbup," kata Rudito.