2 Kafe Didenda Rp 50 Juta karena pelanggaran Berulang PSBB Pengetatan

Arifin mengatakan, pihaknya telah mencatat sebanyak 23 tempat usaha yang dilakukan penutupan sementara akibat melanggar protokol kesehatan saat PSBB pengetatan.

oleh Ika Defianti diperbarui 17 Sep 2020, 09:00 WIB
Petugas Satpol PP menegur pekerja yang salah menggunakan masker saat jam pulang kantor di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (14/9/2020). Pengurangan aktivitas pekerja di perkantoran menjadi fokus utama Pemprov DKI Jakarta dalam penerapan PSBB pada 14-27 September 2020. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin menyatakan terdapat kafe atau restoran yang telah dikenakan sanksi denda progresif karena berulang kali melakukan pelanggaran saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pengetatan.

Hal tersebut berdasarkan Pasal 12 dalam Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19. Bila setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat usaha tersebut melakukan pengulangan pelanggaran sekali akan dikenakan denda administratif sebesar Rp 50 juta.

"Ada juga yang berulang (dua kafe), kalau enggak salah ada kafe di Tebet, sama Tebalik Kopi, itu yang berulang. Sehingga tindakannya progresif yang kita kenakan," kata Arifin saat dihubungi, Kamis (17/9/2020).

Selain itu, kata Arifin pihaknya telah mencatat sebanyak 23 tempat usaha yang dilakukan penutupan sementara akibat melanggar protokol kesehatan saat PSBB pengetatan.

Lanjut dia, sejumlah tempat usaha tersebut akan dilakukan denda progresif juga bila kembali melakukan pelanggaran.

"Kita sementara masih 23 tempat yang ditutup macam-macam, ada rumah makan, ada kafe," ucapnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Pemesanan Antar Dibolehkan

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan bahwa Ibu Kota kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan aturan yang sama saat awal pemberlakuan sebelumnya.

"Izin operasi non-esensial yang dulu dapat akan dievaluasi, agar pengendalian kegiatan sosial maupun usaha tidak menyebabkan penularan. Hiburan akan ditutup. Usaha makan rumah makan diperbolehkan tetap beroperasi, tetapi tidak boleh pengunjung makan di lokasi," tutur Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/9/2020) malam.

"Restoran kafe boleh beroperasi, tapi tidak diperbolehkan untuk menerima pengunjung makan di lokasi," tegas Anies.

Artinya, lanjut Anies, bagi pengunjung restoran atau kafe hanya diperbolehkan memesan menu dengan membawa pulang, atau take away.

"Jadi pesanan diambil, pesanan diantar, tapi tidak makan di lokasi," jelas dia.

Kebijakan untuk melarang dine-in resto, menurut Anies, berdasarkan kajian yang ditemukan bahwa makan di restoran dan kafe menjadi salah satu penyebab penularan virus corona.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya