Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menangkap sebanyak 72 buronan berbagai kasus sejak awal tahun hingga September 2020.
Ini menjadi hasil tim Tangkap Buronan (Tabur) melalui Bidang Intelijen Kejaksaan yang dibentuk Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Advertisement
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono mrnyampaikan, Tim Tabur memburu buronan baik yang masuk DPO Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya.
Menurut dia, dengan tim ini, menjukkan komitmen Kejagung untuk memastikan para buronan tak mempunyai tempat aman bersembunyi.
"Melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan," tutur Hari dalam keterangannya, Kamis (17/9/2020).
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Buronan Ditangkap
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI menangkap Terpidana Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) asal Kejaksaan Tinggi Maluku yang masuk dalam buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Penangkapan ini dilakukan bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Maluku.
Buronan yang ditangkap di kawasan Keramat Sentiong, Jakarta Pusat, tersebut diketahui atas nama Heintje Abraham Toisuta (45).
"Terpidana Heintje Abraham Toisuta sendiri sebelumnya adalah terdakwa dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dan TPPU Pembelian Lahan dan Bangunan Bagi Pembukaan Kantor Cabang Bank Maluku dan Maluku Utara di Surabaya Tahun 2014, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 7,6 miliar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono dalam keterangannya, Selasa (15/9/2020).
Hari menjelaskan, Heintje yang ditangkap di sebuah kost-kostan di Jalan Keramat Sentiong, Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2020), pada pukul 19.20 Wib ini tidak melakukan perlawanan kepada para petugas.
"Rencananya akan segera diterbangkan ke Ambon untuk dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Ambon," ujarnya.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI. Nomor : 2282 K/Pid.Sus/2017 tanggal 21 Nopember 2017 terdakwa Heintje Abraham Toisuta dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dan dihukum dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara, serta membayar denda Rp 800 juta, subsidair 7 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 7,2 miliar subsidair 4 tahun penjara.
Hari mengungkapkan, penangkapan terhadap buronan tersebut merupakan pelaku kejahatan yang ke-72 di tahun 2020 dari semua buronan yang telah diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan dari berbagai wilayah baik sebagai tersangka, terdakwa, maupun sebagai terpidana.
"Program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia dan melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan," tutupnya.
Advertisement