Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Selatan melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melakukan berpergian ke luar kota saat melaksanakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Hal tersebut berdasarkan surat edaran wali kota dengan Nomor 44/SE/2020 diterbitkan oleh Sekretaris Kota Jakarta Selatan pada 16 September 2020.
Advertisement
"Berada di kediaman masing-masing (tidak meninggalkan rumah) pergi ke luar kota, pulang kampung dan atau berlibur," bunyi dalam surat edaran tersebut yang dikutip Liputan6.com, Kamis (17/9/2020).
Selain itu, para ASN diwajibkan kerja paling sedikit 7 jam 30 menit. Sedangkan untuk absensi dilakukan dengan mengirimkan foto yang menampilkan wajah dan badan dengan pakaian dinas lengkap.
Absensi untuk ASN tersebut juga harus disertai informasi tempat tinggal dan waktu sebenarnya. Surat edaran tersebut berlaku mulai 17-18 September 2020.
"Bukti persensi foto dilaporkan kepada atasan langsung sebanyak dua kali sehari dengan jadwal pagi pukul 07.30 WIB dan sore 16.00 WIB," demikian salah satu bunyi dalam surat edaran tersebut.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Positif Covid-19
Sebelumnya, Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali menyebutkan ada tujuh pegawai yang terkonfirmasi positif Covid-19, sehingga untuk pencegahan pihaknya memberlakukan bekerja dari rumah untuk seluruh pegawai.
"Kita berlakukan bekerja dari rumah, selama tiga hari itu kantor dilakukan sterilisasi," ujar Marullah.
Marullah enggak menyebut kantornya ditutup, dia hanya menegaskan bekerja dari rumah untuk seluruh pegawai di lingkungan Kantor Wali Kota Blok A, B dan C.
Advertisement